Proses pendirian PT umumnya memerlukan waktu 7 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima dan akta pendirian ditandatangani.
Perusahaan Perorangan bisa didirikan satu orang, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan syarat tertentu.
Suami istri bisa menjadi pemegang saham dalam PT apabila memiliki perjanjian pisah harta dalam pernikahan.
Anak bisa menjadi pemegang saham apabila telah cukup umur, cakap hukum, serta memiliki KTP dan NPWP pribadi.
Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperbolehkan mendirikan perusahaan apabila telah memperoleh persetujuan tertulis dari atasan dan bidang usaha perusahaan dengan tempat bekerja tidak sama.
Perusahaan bisa didirikan dengan Warga Negara Asing (WNA) sesuai ketentuan Penanaman Modal Asing (PMA). Kami memiliki pengalaman dalam menangani proses tersebut.
Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri usaha, nama perusahaan, alamat usaha, dan bidang usaha yang dijalankan.
NPWP pribadi adalah salah satu syarat pendirian PT. Kami menyediakan layanan untuk membantu pendaftarannya secara online.
Notaris di luar domisili perusahaan dapat membuat akta pendirian, selama pihak yang menghadap memenuhi persyaratan hukum dan hadir langsung di hadapan notaris atau memberikan surat kuasa khusus.
Akta pendirian PT wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Jika menggunakan bahasa asing, dokumen tersebut harus disertai terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, versi Bahasa Indonesia yang dianggap sah.
Nama perusahaan untuk PT dan CV harus menggunakan Bahasa Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
Nama PT harus terdiri dari minimal tiga kata, dengan masing – masing kata terdiri dari minimal tiga huruf, menggunakan Bahasa Indonesia, dan tidak boleh menyerupai nama lembaga negara atau badan hukum lain.
Nama CV juga harus terdiri dari minimal tiga kata, dengan masing – masing kata terdiri dari minimal tiga huruf, menggunakan Bahasa Indonesia, dan tidak boleh menyerupai nama lembaga negara atau badan hukum lain.
Nama PT tidak diperbolehkan hanya terdiri dari dua kata, kecuali perusahaan tersebut didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011.
Nama PT harus ditulis dengan huruf Latin, belum digunakan oleh PT lain, tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, dan tidak hanya berupa angka atau huruf acak tanpa makna.
Kami menyediakan layanan perubahan data perusahaan, termasuk perubahan nama usaha, alamat usaha, bidang usaha, direktur, pemegang saham, akuisisi, pembubaran, serta perubahan modal dasar dan disetor.
CV yang telah disahkan oleh Pengadilan wajib didaftarkan ulang ke Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris, dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari pendirian badan usaha, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga izin usaha melalui OSS.
NIB dan izin usaha dapat digunakan untuk memulai operasional bisnis, selama bidang usaha tidak termasuk sektor yang memerlukan izin tambahan seperti makanan, farmasi, atau konstruksi.
Dokumen digital yang diterbitkan melalui OSS sudah sah secara hukum dan dilengkapi dengan QR code untuk verifikasi, sehingga tidak wajib dicetak.
Sistem OSS dapat digunakan untuk mengurus berbagai dokumen perizinan usaha, termasuk:
Perubahan akta perlu dilakukan melalui notaris agar bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
Kami menyediakan layanan pendaftaran merek dagang dan logo ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran logo tidak bersifat wajib, namun sangat disarankan untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Kami menjunjung tinggi privasi dan keamanan data, sehingga informasi klien disimpan secara aman dan tidak dibagikan tanpa izin.
Biaya pendirian PT bervariasi tergantung jenis layanan dan lokasi domisili usaha. Estimasi biaya dapat diperoleh dengan menghubungi tim kami.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank resmi kami. Rincian pembayaran akan dikirim setelah pemesanan dikonfirmasi.
Pembatalan dapat dilakukan sebelum proses berjalan. Apabila proses sudah berjalan, biaya yang dibayarkan tidak dapat dikembalikan.