Hadapi New Normal dengan New Style

“Welcome to new normal” Sobat legal pastinya sering mendengar hal ini baik dari surat kabar, digital media dan mungkin obrolan dari teman dan saudara. Kebijakan New normal ini digagas pemerintah agar  masyarakat bisa terus beraktifitas keekonomian di tengah pandemi covid 19. Masyarakat menjadi dapat bekerja seperti biasa dengan menerapkan protokol covid 19. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid 19) mengatur wilayah mana saja yang harus menerapkan PSBB dengan ketentuannya meliburkan tempat kerja.

Kewaspadaan masyakat sangat diharapkan oleh pemerintah dalam menyikapi new normal. Pemerintah sangat ingin masayarakat tetap beraktivitas namun selalu terjaga kesehatannya dan terhindar dari resiko penularan covid 19. Melalui keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid 19) di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situai pandemi (Kemenkes No HK.01.07/2020), maka terciptalah panduan untuk menerapkan gaya hidup new normal di tempat kerja. Mari kita simak beberapa panduan pencegahan covid 19 ditempat kerja yaitu :

I. Kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan COVID-19

  1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. Dan kebijakan pemerintah daerah setempat).
  2. Pembentukan tim penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

II. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

  1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
  3. Untuk pekerja shift:

1. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hari hingga pagi hari).                                                                   2. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C                       untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja diberikan suplemen vitamin C.

6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,

1. Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

a. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih                        dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang                            digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

b. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruang kerja,                                      pembersihan filter AC.

2. Sarana cuci tangan

  • Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
  • Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.
  • Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
  • Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

7. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antara pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja                           (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

8. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat               (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

  • Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  • Etika batuk membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
  • Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
  • Makan makanan dengan gizi seimbang. Hindari pengunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain-lain.

III. Sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19

  1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemic Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
  2. Materi edukasi yang dapat diberikan:
  • Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya.
  • Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul. Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk.
  • Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.
  • Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
  • Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Dengan adanya pandemi covid 19 ini kita sebaiknya tidak perlu terlalu khawatir berlebihan, cukup dengan menjalankan protokol kesehatan Covid dan tetap selalu menjaga kebersihan sekitar. Di legalisasi.com protokol pengamanan Covid selalu diterapkan secara maximal baik untuk seluruh ruangan kantor dan para karyawan. Demi memotong penyebaran Covid 19 maka untuk pembuatan PT Sobat legal bisa tetap melakukannya dirumah, kami akan menjemput dokumen ke rumah anda, jadi anda tinggal duduk tenang “stay at home” dan pendirian PT anda akan selesai dengan cepat, segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com “One Stop Bussiness Solution”