jaminan hak merek

Hak Merek Sebagai Jaminan ke Bank

Sobat legal Hak Merek dapat dijadikan jaminan. Hal ini dikemukakan oleh Vice President Micro development & Agent banking Group Bank Mandiri Ashraf Farahnaz menjelaskan bahwa Bank Mandiri mencatatkan pertumbuhan kredit UMKM pada September 2021 mencapai Rp. 100,1 triliun atau meningkat sebesar 20,3 persen secara year on year. Hal ini didukung oleh UMKM dan juga regulator lewat optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Sampai dengan September 2021, kredit UMKM Bank Mandiri turut mencatat peningkatan signifikan sebesar 20,3 persen YoY menembus Rp100,1 triliun. Dan penyaluran kredit kepada UMKM tahun lalu itu kepada lebih dari 1 juta debitur,” ungkap Farahnaz pada seminar nasional yang mengangkat tema besar ‘Merek Kolektif Sebagai Solusi Bagi Koperasi dan UMKM untuk Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Melalui Ekonomi Kreatif Pada Era Disrupsi’ di Lagoon Gorden Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (14/1). Seminar ini diadakan oleh Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) untuk memperingati HUT nya yang ke-2.

Secara normatif Vice President Micro development & agent banking Group mandiri ini menegaskan bahwa secara normatif hak atas kekayaan intelektual yang salah satu haknya  hak merek yang dapat dijadikan jaminan dan dapat diikat dengan hak fidusia. Namun terkait dengan aspek ekonomis belum terdapat kepastian mengenai valuasi merek dagang sebagai dasar bagi bank untuk menentukan nilai dari suatu asset tidak berwujud.

Untuk itu menurut beliau diperlukan suatu mekanisme valuasi yang jelas dari suatu lembaga penilai yang independen untuk membantu perbankan atau perusahaan pembiayaan lainnya dalam menentukan valuasi atas suatu hak atas kekayaan intelektual.

Lebih  lanjut Vice President Micro Development & Agent banking Group Bank Mandiri ini menjelaskan diperlukan studi kasus yang dapat dijadikan referensi bagi bank terkait yurisprodensi putusan pengadilan mengenai eksekusi terhadap obyek jaminan berupa hak atas kekayaan intelektual (Haki).

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap kredit perbankan dalam analisa kredit harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dalam menganalisa kredit bank menerapkan prinsip 5C; watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), prospek usaha dari debitur (condition of economy), jaminan (collateral).

Prinsip kehati-hatian bank mutlak harus dijalankan dalam menentukan nilai atas suatu jaminan. namun saat ini Bank belum mempunyai SPI (standar penilaian) terhadap suatu merek dagang. Sehingga ketidakpastian nilai ekonomi sangat tidak menentu. Pada akhirnya akan terjadi kesulitan dalam mengeksekusi jaminan jika debitur gagal bayar.

Dari uraian tersebut menunjukkan Merek, dalam hal ini merek dagang dapat dijadikan sebagai alat penjaminan dalam perjanjian kredit BANK namun harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian BANK. Ada suatu keadaan yang menyebabkan BANK harus berhati-hati dalam menerima jaminan merek dagang dalam kredit perbankan karena; belum ada Standar Penilaian (SPI) terhadap merek.

Mungkin suatu saat nanti akan ditunjuk lembaga profesi sebagai penilai (appraiser) di bidang kekayaan intelektual dari pemerintah yang bisa memberikan  penaksiran nilai ekonomi merek dagang perusahaan  dengan metode kualitatif dan kuantitatif agar menghasilkan nilai ekonomi yang pasti.

Bank mempunyai fungsi menyalurkan kredit kemasyarakat namun fungsi tersebut tidak terlepas dari jaminan akan nilai ekonomi dari benda yang akan dijaminkan. Dengan kata lain jika terjadi kredit macet terhadap debitur maka merek dagang sebagai jaminan dapat dilelang dan hasil lelang dapat djadikan metode pembayaran untuk melunasi hutang debitur.

Ada catatan penting merek dagang seperti apa yang dapat dijadikan jaminan terhadap suatu hutang debitur. Merek yang dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan haruslah merupakan merek suatu perusahaan yang telah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dan  berkembang maju karena sudah memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan terpercaya. Sehingga Merek dagang perusahaan dan perusahaan secara bersama sama atau sendiri sendiri masing-masing mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Dengan begitu Bank sebagai penjamin dan debitur sebagai penerima hutang masing-masing mempunyai rasa yang aman terhadap tindakan hukum yang dilakukan atas hutang piutang pada instansi BANK.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *