Hak Pemegang Saham Terhadap Deviden Jika Perusahaan Pailit - Legalisasi Indonesia

Hak Pemegang Saham Terhadap Deviden Jika Perusahaan Pailit

Hak Pemegang Saham

Share This Post

Sobat legal pada perusahaan tbk yang kepemilikan sahamnya sebagian ada pada masyarakat tentunya akan mempunyai konsekuensi tersendiri jika PT tersebut digugat pailit oleh seseorang. Perlu penanganan khusus terhadap hak atas saham yang dimiliki oleh masyarakat. Jika melihat dalam isi pasal 52 ayat (1) UU PT maka pemegang saham berhak untuk :.

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

maka berdasarkan hal tersebut Pemegang saham mempunyai hak penuh atas pembagian deviden dan sisa hasil kekayaan likuidasi perusahaan. Pembagian hasil deviden nantinya tetap diperhitungkan dari jumlah besaran saham yang dimiliki oleh pemegang saham dan keuntungan bersih yang diperoleh oleh perusahaan.

Oleh karena itu, pemegang saham pada dasarnya berhak atas pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi perusahaan. Perlu diketahui, keuntungan yang didapat oleh pemegang saham adalah berdasarkan hasil dividen atau keuntungan yang diperoleh perusahaan atas cash flow yang lancar dan besarannya bergantung pada seberapa saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Namun jika ternyata dalam laporan kas perusahaan tidak terdapat aktiva kas lancar maka kemungkinan besar pemegang saham tidak akan mendapatkan deviden.

Dalam hal terjadi pailit dan pembubaran perusahaan berdasarkan Pasal 142 UU PT atau dinyatakan pailit berdasarkan UU 37 tahun 2004 maka pemegang saham harus memenuhi kaidah hukum mengenai hukum kepailitan sebagaimana penjelasan berikut ini.

Jika terjadi kepailitan maka seluruh harta pailit dari kekayaan perusahaan harus dinyatakan dalam pengurusan dan pemberesan kurator. Terhadap hasil pengursan dan pemberesan kurator tersebut maka pembagian harta terhadap para kreditur dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 UU 37/2004 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XI/2013 dengan tingkatan pembagian harta pailit untuk pemberesan hutang kepada kreditur yaitu :

  1. Upah pokok karyawan yang terutang;
  2. Kreditur preferen, dalam hal ini berupa pembayaran atas pajak negara terutang;
  3. Kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai, hak tanggungan, fidusia, dan lain-lain;
  4. Kreditur konkuren, yaitu kreditur biasa yang atas hak tagihnya tidak memiliki jaminan apapun.

Pembagian harta pailit menurut hukum diberikan kepada kreditur yang dalam pengertian adalah orang yang memiliki piutang yang lahir dari suatu perjanjian atau undang-undnag yang kemudian dapat ditagih di muka pengadilan sehingga berdasarkan hal tersebut maka pemegang saham tidak bisa kita masukkan ke dalam kreditur atas harta pailit.

Jika bukan sebagai kreditur maka pemegang saham mempunyai hak lain jika perusahaan dinyatakan pailit. Berdasarkan pasal 149 ayat (1) huruf c dan d UU PT yang isinya adalah kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi harus meliputi pelaksanaan:

 

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
  3. Pembayaran kepada para kreditor.
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Jika seluruh pembayaran atas kewajiban terhadap seluruh kreditur  telah terpenuhi dan terdapat sisa kekayaan hasil dari likuidasi maka sisa kekayaan tersebutlah yang akan menjadi hak para pemegang saham. Namun perlu menjadi catatan jika terdapat kreditur baru yang mengajukan tagihan setelah sisa kekayaan dibagikan kepada para pemegang saham maka para pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan tersebut hasil dari likuidasi untuk pemenuhan kewajiban terhadap kreditur secara proporsional.

Lebih lanjut diatur mengenai pembagian hasil kekayaan sisa hasil likuidasi dalam Pasal 150 ayat (4) UU PT:

Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham.

Sehingga jelas kreditur dalam pembagian sisa hasil kekayaan dalam proses likuidasi mempunyai posisi yang lebih tinggi dari pemegang saham untuk itu kreditur mempunyai hak untuk didahulukan daripada pemegang saham. Baru jika seluruh kewajiban terhadap kreditur telah terpenuhi dan tidak ada kreditur baru maka sisa hasil kekayaan dapat dibaikan kepada para pemegang saham.

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta