“Perlu pertimbangan yang matang dalam setiap keputusan yang akan diambil oleh direksi demi keberlangsungan suatu perusahaan”
Direksi sebagai organ yang menjalankan perusahaan tentunya mempunyai peran penting dalam kegiatan operasional perusahaan. Beberapa tindakan yang dilakukan direksi harus sesuai dengan apa yang termuat dalam Undang-undang perseroan terbatas dan anggaran dasar perusahaan. Direksi dalam mengambil keputusan harus merujuk pada pasal 92 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Kemudian pasal 92 ayat (2) UUPT Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Maksud dari kebijakan yang dipandang tepat adalah kebijakan yang antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.
Direksi dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan perusahaan harus memperhatikan pasal- pasal yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Dengan membuat keputusan yang sesuai dengan isi pasal dalam anggaran dasar maka keputusan direksi tersebut telah berlaku secara sah. Untuk itu ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan yaitu :
- Kewenangan untuk membuat keputusan ada pada Direksi
Didalam anggaran dasar perusahaan ada tugas dan wewenang Direksi sehingga setiap keputusan yang diambil merupakan kewenangan Direksi yang mutlak ada dalam perusahaan. Kewenangan Direksi untuk mengambil keputusan tidak bisa melampaui dari apa yang termuat dalam anggaran dasar perusahaan. Mungkin saja keputusan yang diambil merupakan kewenangan dewan Komisaris bukan kewenangan direksi maka keputusan yang dibuat tidak bisa berlaku secara sah.
- Keputusan yang diambil harus sejalan dengan maksud dan tujuan perusahaan
Berdasarkan pasal 92 ayat (1) UUPT jelas bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Ada konsekuensi tersendiri yaitu tanggung jawab secara pribadi bagi direksi jika perusahaan mengalami kerugian atas keputusan yang diambil oleh direksi sebagaimana tertuang dalam pasal 97 UUPT yaitu : Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT untuk itu maka direksi harus melakukan pengurusan Perseroan dan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Jika direksi melakukan kesalahan maka setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
- Keputusan harus sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 92 ayat (2) UUPT Direksi berwenang menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar. Kebijakan yang dimaksud adalah dengan memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan keputusan yang dibuat. Aspek tersebut meliputi ekonomi, sosial budaya, regulasi pemerintahan, hukum, keilmuan akademis dll.
- Keputusan yang diambil harus sesuai dengan ketentuan dalam RUPS
Direksi dalam menjalankan tugasnya harus terus berpedoman kepada Anggaran dasar perusahaan sehingga ada beberapa keputusan yang akan diambil direksi harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai contoh berdasarkan pasal 102 ayat (1) ditentukan bahwa direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang besarannya/jumlahnya merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan ,dilakukan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
- Pastikan keputusan perlu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atau tidak
Sebelum Direksi membuat keputusan harus memperhatikan peraturan terkait perlu atau tidaknya persetujuan dari Dewan Komisaris. Salah satu yang bisa menjadi contoh adalah pembagian dividen interim. Ternyata keputusan Direksi mengenai pembagian dividen interim memerlukan persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu (Pasal 72 Ayat (4) UUPT).
Baiklah sobat legal itulah beberapa hal yang harus diperhatikan Direksi dalam mengambil keputusan agar keputusan tersebut dapat berlaku sah dan mengikat. Perlu pertimbangan yang matang dalam setiap keputusan yang akan diambil oleh direksi karena keputusan tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan jalannya suatu perusahaan. Jika sobat legal ingin berkonsultasi lebih jauh mengenai hukum perusahaan dan ingin melakukan pendirian PT dapat segera menghubungi kami di 0818-0811-7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.