Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk perizinan usaha di bidang Entertaintment - Legalisasi Indonesia

Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk perizinan usaha di bidang Entertaintment

LEGALISASI.COM

Share This Post

Sobat legal bisnis dunia entertainment dari masa ke masa seakan tidak pernah redup. Ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan pelaku bisnis entertainment menjalankan bisnisnya. Hanya bermodalkan hp atau pun sebuah unit laptop maka bisnis entertaintment dapat dijalankan. Beberapa youtuber yang berpenghasilan milyaran memulai bisnisnya hanya dari rumah. Dengan membuat konten yang berkualitas maka usaha di bisnis entertaintment dapat berkembang pesat. Contoh saja Master Dedy Cobuzier yang berhasil membuat konten pertandingan catur bak kemeriahan piala dunia dan memecahkan rekor satu juta live pada portal youtube.

Namun perlu sobat legal cermati di setiap usaha pastinya membutuhkan legalitas perusahaan. hal ini diperlukan guna memenuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari masalah-masalah hukum di kemudian hari. Kemudian legalitas apa saja yang diperlukan dalam bisnis entertaintment mari kita simak penjelasan berikut :

BADAN USAHA PERUSAHAAN

Badan usaha entertaintment dapat berbentuk CV maupun PT. jika memiih bentuk PT maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan di dalam pendiriannya :

  • Pemegang saham , Direksi dan komisaris

 PT minimal didirikan oleh dua orang atau lebih yang akan mengambil bagian porsi saham di dalam perusahaan. Kemudian membentuk susunan direksi atau komisaris. Direksi dan komisaris minimal tediri dari satu orang pengurus. Ha; ini berdasarkan  Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

  • Modal Dasar

Para pendiri harus menentukan modal dasar yang akan dimasukkan ke dalam perusahaan. Dari keseluruhan modal dasar tersebut minimal sebesar 25% harus disetor dan dimasukkan ke dalam rekening bank perusahaan.

  • Domisili perusahaan

 Para pendiri pT harus menentukan lokasi domisili perusahaan. Tentunya pemilihan domisili atau alamat perusahaan harus sesuai dengan zonasi peruntukan dari PTSP setempat. Jika domsili perusahaan tidak terletak dalam zonasi usaha atau komersil makan izin lokasi perusahaan tidak akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Untuk lebih jelasnya mengenai pendirian PT sobat legal dapat membaca artikel pada link berikut: panduan mendirikan PT

PILIHAN BIDANG USAHA KBLI 2017

Didalam anggaran dasar tercantum pilhan bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan. Pilihan bidang usaha ini harus sesuai dengan pilihan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Ini adalah contoh beberapa pilihan bidang usaha  di bidang entertaintment :

  • 18202 : REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO
  • 26800 : INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
  • 74201 : AKTIVITAS FOTOGRAFI
  • 74141 : AKTIVITAS DESAIN KHUSUS FILM, VIDEO, PROGRAM TV, ANIMASI DAN KOMIK
  • 59122 : AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
  • 74142 : AKTIVITAS DESAIN KONTEN GAME

IZIN USAHA PERFILMAN

Izin usaha khusus ini merupakan izin usaha yang di perlukan selain NIB perusahaan. Terdapat 2 (dua) perizinan perfilman yang diperlukan, yaitu Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) dan Izin Usaha Perfilman (IUP). Kedua perizinan tersebut diwajibkan bagi penyelenggara perfilman, baik berupa membuat, mengarsipkan, mengedarkan, menjual atau menyewakan, dan menunjukan film. TDUP didapatkan dengan mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman (Permendikbud 39/2017). Sementara untuk IUP, syarat-syaratnya tercantum dalam Pasal 12 Permendikbud 39/2017.

KONTRAK KERJASAMA

Dalam dunia entertaintment seorang artis atau youtuber pastinya akan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Disini perlunya kejelian terhadap berbagai kontrak kerjasama yang akan dibuat berkaitan dengan para pihak yang akan bekerjasama. Ketelitian terhadap setiap pasal yang ada dalam perjanjian sangat diperlukan. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang ada dalam perjanjian. Surat perjanjian merupakan alat bukti dalam persidangan. Hal ini diperlukan jika terdapat perselisihan di antara para pihak yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah. Perjanjian antara para pihak sebaiknya dibuat secara notariil. Karena perjanjian yang dibuat secara notariil mempunyai alat pembuktian yang sangat kuat. Akta notaris menjadi kuat karena merupakan akta autentik sebagaimana dinayatakan dalam Pasal 1868  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”):

“Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”

Baiklah sobat legal itulah beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengurus perizinan usaha bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang Entertaintment.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta