Sobat legal dalam pengurusan perizinan usaha ada banyak hal yang harus dilakukan. Seperti hal nya ijin usaha atau siup, kemudian kita harus mengurus ijin npwp sebagai subjek kena pajak, lalu ijin lokasi sebagai pengganti sk domisili lalu ada ijin gangguan HO.
Berkaitan dengan ease of doing bussines atau kemudahan berusaha tampaknya pemerintah sangat memberikan perhatian lebih kepada birokrasi perijinan dengan memangkas secara perlahan bagian-bagian mana saja yang dapat memperlambat kemudahan berusaha di Indonesia.
Sepertinya halnya dengan ijin gangguan atau HO berdasarkan Surat Edaran Nomor 503/6491/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh menteri dalam negeri Thajo Kumulo maka pelaku usaha tidak pelu lagi mengurus ijin gangguan atau HO.
Menteri dalam Negeri Thajo Kumulo
Berikut adalah surat edaran yang dimaksud :
Dalam Surat Edaran tersebut Menteri Dalam Negeri juga memerintahkan kepada Kepala Bagian Hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada penyelenggara perizinan dan non perizinan di PTSP. Pelaksanaan pendampingan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan advokat ataupun konsultan hukum. Sedangkan mengenai objek retribusi izin gangguan yang terdapat dalam Pasal 141 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak dapat dipungut lagi.
Di dalam penyusunan UKL-UPL sesuai dengan pasal 62 PP nomot 24 tahun 2018 tentang OSS maka izin gangguan sudah diintegrasikan dalam penyusunan dokumen amdal atau UKL-UPL sehingga objek retribusi izin gangguan sudah tidak termasuk dalam Retribusi Perizinan tertentu.
Jika sobat legal masih menghadapi kendala yang berkaitan dengan perizinan usaha terutama ijin gangguan maka sobat legal dapat menghubungi kami di 0818 0811 7271, terima kasih ya, salam sukses untuk sobat legal.