Hati Hati Dengan Tanah Girik! - Legalisasi Indonesia

Hati Hati Dengan Tanah Girik!

Share This Post

Tanah merupakan salah satu benda tidak bergerak yang bukti kepemilikannya ditentukan dalam sebuah surat sertipikat hak milik. Karena sifat kepemilikannya yang mutlak maka sering kali ditemui sengketa antara kepemilikan tanah akibat klaim dari salah satu pihak yang merasa memiliki ha katas suatu tanah.

Selain bentuk kepemilikan sertipikat hak milik ada pula bentuk kepemilikan atas tanah yang lain yang berupa surat girik. Sehingga kepemilikan tanah girik tersebut dikenal dengan tanah girik. tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di badan pertanahan nasional. Surat girik bukanlah sertipikat kepemilikan tanah. Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai tanda orang yang membayar pajak atas tanah tersebut.

Pensertipikatan tanah Girik

Menurut UU Pokok Agraria dan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah . terhadap seluruh tanah yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor partanahan setempat dapat berupa hak milik, hak guna bangunan atau hak guna usaha.

Begitu banyak permasalahan mengenai tanah dikarenakan bukti terkuat dan terpenuh hingga saaat ini yang berkaitan dengan tanah adalah sertipikat hak milik sedangkan girik bukan merupakan bukti terkuat yang dapat dimiliki oleh seseroang atas hak atas tanahnya. Oleh sebab itu pensertipikatan atas tanah girik harus menjadi perhatian khusus bagi pemilik tanah girik sehingga kenyamanan dan rasa tenteram pemilik tanah akan terjaga hingga keturunannya. Dengan sertipikat hak milik maka kepastian dan perlindungan hukum atas pemegang hak atas tanah tersebut menjadi mutlak.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemilk tanah girik agar status tanah giriknya menjadi seripikat hak milik :

  1. Menyiapkan Surat di Kantor Kelurahan
    • Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat keterangan ini dikeluarkan oleh Lurah setempat yang disaksikan oleh pejabat rt/rw setempat, fungsi dari tahapan ini adalah memastikan bahwa tanah yang akan disertipikatkan tidak dalam keadaan sengketa
    • Surat Keterangan Riwayat Tanah, surat berisikan sejarah dan riwayat akan tanah baik riwayat peralihan tanah atau perbuatan hukum atas tanah tersebut dalam daftar tersendiri yang berfungsi sebagai keterangan atas riwayat tanah yang disajikan, sejak awal mula pencatatan di kantor kelurahan hingga sekarang termasuk proses peralihannya.
    • Surat Keterangan Penguasaan Tanah surat yang beriikan keterangan atas penguasaan atas tanah yang dibuat oleh yang mengajukan permohonan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
  2. Mengurus Berkas di Kantor Pertanahan
    Menyerahkan berkas di loket pendaftaran
  • Dokumen asli girik atau salinan
  • Dokumen asli ketiga surat yang telah diurus di Kantor Kelurahan
  • Bukti-bukti peralihan (seperti Akta Jual Beli/surat waris) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang.
  • Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
  • Salinan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
  • Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
  • Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-undang

Apabila berkas anda belum lengkap maka petugas akan menginformasikan kekurangannya agar anda lengkapi. Apabila sudah lengkap, maka anda akan mendapat tanda terima dokumen.

  1. Pengukuran Tanah oleh Petugas

Dalam tahapan ini tanah yang akan disertipikatkan selanjutnya akan dilakukan pengukuran ulang sehingga letak dan batas tanah yang kan disertipikatkan menjadi jelas tidak terdapat kelebihan atau kekurangan luas lokasi tanah  pada sertipikat petugas akan melakukan pengukuran berdasarkan penunjukan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut di lokasi. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.

  1. Penerbitan Surat Ukur

Surat ukur berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

  1. Penelitian Oleh Petugas

Tahap selanjutnya dilakukan penelitian oleh petugas panitia Ajudikasi yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa setempat.

  1. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Setelah data hasil penelitian telah didapatkan yang tertuang dalam daftar isian yang mana hasil penelitian ini akan diumumkan di kelurahan dan BPN dalam jangka waktu enam puluh hari. Tujuan pengumuman ini dilakukan jika ada pihak pihak yang akan merasa keberatan terhadap data hasil penelitian hasil yang diumumkan.

  1. Penerbitan SK Hak Atas Tanah

Dalam tahapan ini akan  terbit SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah. Pada tahap ini, tanah girik telah berubah menjadi sertifikat dan akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Dalam hal ini  status ha katas tanah tersebut telah terdaftar di badan pertanahan nasional sehingga hak alas tanahnya menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat dan mutlak.

  1. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Bphtb ini merupakan Dasar pengenaan pajak dari pemerintah atas perolehan tanah melalui proses pensertipikatan atas tanah girik yang nilainya ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.

  1. Pendaftaran SK Hak atas Tanah untuk Diterbitkan

SK Hak atas Tanah didaftarkan dengan pembukuan di Buku Tanah. Kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

  1. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat yang telah ditandatangani dan dinyatakan selesai dapat diambil melalui loket pengambilan di Kantor Pertanahan.

Dengan kepemilikan atas tanah berbentuk sertipikat hak milik maka kepastian hukum akan kepemilikan tanah tersebut menjadi aman dan akan menghindarkan kepemilikan tanah dari sengketa hukum yang akan terjadi.

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Legalitas Usaha

Cara Mendirikan Perusahaan Gadai

Perusahaan gadai adalah jenis usaha yang bergerak dalam pinjaman dengan jaminan barang berharga. Untuk mendirikan perusahaan gadai di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang

Legalitas Usaha

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV ! CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta