Oktober 28, 2021
Share
PT perorangan sudah resmi dapat didirikan sejak bulan september 2021 ini. Banyak silang pendapat terjadi pada pendirian PT perorangan. Sebenarnya konsep PT perorangan telah banyak dianut di beberapa negara sebagai contoh Di Amerika Serikat, Kanada, dan Singapura menyebut perseroan perorangan dengan Sole Proprietorship, sementara di Inggris disebut dengan Sole Trader dan Di Vietnam dikenal dengan nama Private Enterprise serta Belanda dikenal dengan Eenmanszaak. Perlu dicermati terdapat konsekuensi hukum yang sangat berbeda antara PT perorangan dengan PT Perseroan Terbatas yaitu karena tidak ada pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan maka tanggung jawab yang dibebankan kepada pemilik perseroan meliputi seluruh kekayaan pribadinya termasuk istri/suaminya jika sudah menikah.
Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah pengertian tentang PT menjadi “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Kemudian menjadi catatan penting pemegang saham pada PT perorangan hanya dapat dimiliki oleh perorangan dan tidak boleh badan hukum. Kemudian berkaitan dengan kapasitas maximum pendirian PT Perorangan adalah Satu orang hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan katagori UMK dalam satu tahun.”
pemegang saham pada PT Perorangan dimiliki oleh perorangan. Dalam arti Pemilik saham PT Perorangan tidak boleh berbentuk badan hukum. Hal ini Merujuk Pasal 153E UU Cipta Kerja, “Pemegang saham pada PT untuk katagori UMK adalah orang perseorangan, tidak boleh badan hukum. Satu orang hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan katagori UMK dalam satu tahun.”
Sebagai bahan pertimbangan bagi sobat legal untuk menentukan apakah akan memilih PT perorangan atau PT Perseroan terbatas dengan minimal 2 orang pendiri maka mari kita simak kelebihan dan kekurangan Perusahaan Perseorangan.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”