Maret 24, 2022
Share
Sobat legal jual beli kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan tata cara perikatan perdata. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan ketika hendak melakukan jual beli kendaraan bermotor sehingga antara penjual dan pembeli dapat merasa aman dan nyaman ketika melakukan transaksi tersebut. Stnk merupakan salah satu dokumen yang harus dipersiapkan dalam transaksi jual beli. Namun perlu diperhatikan bahwa STNK bukan merupakan kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen yang dijadikan bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB. Dalam istilah jual beli kendaraan bermotor jika jual beli kendaraan bermotor hanya ada dokumen stnk maka bisa dikatakan jual beli kendaraan STNK only. Jika sobat legal ingin melakukan jual beli kendaraan STNK only pastikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian atau hasil tindak kejahatan karena bisa saja pemilik asli kendaraan tersebut tidak mengetahui bahwa kendaraan bermotornya akan dijual oleh orang lain. Namun sebaiknya kendaraan jual beli kendaraan bermotor dengan kondisi dokumennya lengkap yaitu ada STNK dan BPKB.
Registrasi Kendaraan Bermotor
Pada prinsipnya, setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, wajib diregistrasikan. Registrasi tersebut meliputi:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
Berdasarkan Pasal 4 PerKepolisian RI 7/2021 bahwa
Registrasi Ranmor sebagaimana terhadap ranmor yang dimiliki oleh
kemudian Pasal 5 PerKapolri 7/2021 bahwa Ranmor yang telah diregistrasi diberikan bukti registrasi Ranmor berupa :
Bukti registrasi Ranmor terdapat NRKB dan pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB dilaksanakan oleh Korlantas POLRI.
Registrasi kendaraan bermotor bertujuan untuk:
Registrasi Perubahan pemilik Ranmor dapat dilakukan karena :
Cek bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Untuk lebih mengenal dokumen apa saja yang dapat dijadikan bukti kepemilikan Ranmor maka berdasarkan Perkapolri 7/2021 bahwa :
Berdasarkan pasal tersebut maka STNK tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan dan dijadikan sebagai dasar dokumen untuk melakukan transaksi jual beli Ranmor. Sehingga diperlukan pengecekan baik untuk STNK ataupun BPKB jika melakukan jual beli Ranmor.
Pentingnya BPKB dalam Jual Beli Kendaraan Bermotor
BPKB sebagai bukti kepemilikan Ranmor yang autentik menjadi syarat wajib untuk dapat melakukan transaksi jual beli atas Ranmor tersebut. Dan pastikan bahwa status berlakunya BPKB belum berpindah kepemilikannya dan masih menjadi milik yang namanya tertera di BPKB. Bukti BPKB kepemilikannya tergantung pada ada atau tidaknya pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam pasal 70 ayat (1) UULLAJ bahwa Buku Pemilik Kendaraan bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
Jika bukti kepemilikan ranmor berpindah kepemilikan karena misal jual beli, hibah atau buku regis hilang atau rusak maka oemilik Ranmor wajib melaporkan kepada Kepolisian. Jika melihat dari dasar hukum KUH Perdata pasal 1457 bahwa :
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”
Lebih lanjut setiap transaksi jual beli harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi :
Sehingga jelas dalam transaksi jual Beli Ranmor harus memperhatikan pasal dalam KUH Perdata dan PerKapolri baik mengenai tindakan hukum yang akan dilakukan dan persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan.
6 Tips Untuk Melakukan Jual Beli Kendaraan Bermotor
Untuk meminimalisir risiko hukum penipuan dari jual beli Ranmor, berikut tips aman membeli kendaraan bekas menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):
Dokumen kendaraan yang diperiksa yaitu STNK dan BPKB. Jika Anda ragu, mintalah informasi ke kepolisian. Cocokkan keterangan yang ada pada STNK, seperti warna kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan tahun pembuatan dengan kondisi fisik motor bekas atau mobil bekas.
Perhatikan tahun pembuatan kendaraan dan angka yang ada di speedometer, apakah wajar atau ada kejanggalan.
Jangan hanya memperhatikan kemulusan fisik kendaraan saja namun lakukan pengecekan mesin motor bekas atau mobil bekas. Jika awam, maka datanglah dengan teman yang tahu tentang mesin.
Setelah dilakukan pembayaran atas transaksi Ranmor maka sobat legal wajib membuat kwitansi bermaterai yang akan menjadi bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli Ranmor sesuai harga yang disepakati oleh kedua belah pihak dan telah beralihnya kepemilikan Ranmor sesuai KUH Perdata. Kemudian mintakan kwitansi kosong untuk proses balik nama kendaraan di Samsat. Mintakan copy ktp pembeli dan penjual sebagai arsip dokumen transaksi. Terakhir ambillah foto bersama penjual dan pembeli sebagai bukti bahwa Ranmor telah diserahkan dari penjual kepada pembeli.
Baiklah Sobat Legal itulah 6 Tips untuk melakukan Jual beli Kendaraan bermotor.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution