Januari 21, 2021
Share
Sobat legal tentunya tidak asing lagi dengan yang namanya meterai, hampir di setiap surat perjanjian ada label meterai di lembar kertasnya. Berdasarkan UU Meterai ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen. Namun tidak semua dokumen dikenakan biaya meterai ada dokumen tertentu yang wajib dikenakan bea meterai yaitu :
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan di gunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang meliputi :
a. menyebutkan penerimaan uang; atau
b. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
7. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pasal 5 UU nomor 10 tahun 2020 Untuk biaya meterai per tahun 2021 ini telah mengalami perubahan yaitu yang semula biayanya Rp. 6.000,- maka naik menjadi Rp 10.000,- . Namun setelah localhost/legalisasi-old telusuri ke kantor pos pusat ternyata meterai dengan nominal Rp10.000 rupiah belum tersedia sehingga disarankan untuk sobat legal dapat menempelkan meterai dengan nominal Rp. 6.000 dan Rp.3000 sehingga berjumlah paling sedikit dengan nominal Rp.9.000,- . Sobat legal berikut akan kami berikan panduan menempelkan meterai dan tata cara penandatanganannya :
2. jumlah lembar meterai yang harus di tempel dan cara penempelannya :
Baiklah sobat legal itulah aturan baru mengenai bea meterai terbaru di 2021. semoga sobat legal dapat memahaminya dengan jelas ya.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian PT yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.