Agustus 8, 2022
Share
Sobat legal dunia sinematografi mengalami perkembangan yang cukup siginificant. Hal ini dikarenakan kebutuhan konten sosial media yang memerlukan konten video yang bagus untuk menarik viewer dan pilihan tombol like. Sinematografi sebagai salah satu bentuk karya cipta yang haknya dilindungi oleh pemerintah. terdapat penerapan yang berbeda antara hukum nasional dan hukum International terhadap hak cipta atas sinematografi. pengaturan tersebut diantaranya adalah :
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga dijelaskan dalam Konsideran huruf (a) UU Hak Cipta, yang merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga dijelaskan dalam Konsideran huruf (a) UU Hak Cipta, yang merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Menurut Patricia Loughlan, Pengertian Hak Cipta adalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, musik dan pekerjaan seni, serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui penerbitan.
Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harfiah artinya “hak salin”). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin (sumber : wikipedia)
Sinematografi sendiri secara etimologis berasal dari Bahasa Latin yakni kinema yang artinya menurut KBBI, sinematografi adalah teknik perfilman atau suatu teknik pembuatan film. Istilah sinematografi sendiri merupakan kata serapan dari bahasa Inggris, Cinematography dengan definisi yang kurang lebih sama.
Kemudian, Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf (m) UU Hak Cipta juga mendefinisikan karya sinematografi sebagai ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
Pada dasarnya, terdapat beberapa ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta, khususnya diatur di Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta sebagai berikut:
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum. Hal tersebut juga termasuk untuk menggunakan nama samaran (alias), mengubah ciptaan sesuai dengan kepatutan masyarakat, mengubah judul dan mempertahankan haknya jika terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta karya.
Berikut adalah definisi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, dan modifikasi ciptaan menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf (e) UU Hak Cipta:
Hak yang diberikan kepada pencipta untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
dalam Pasal 5 ayat (2) UU hak cipta Hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.lebih lanjut dalam pasal 5 ayat (3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral, penerima hak moral dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan hak dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak secara tertulis.
berdasarkan Pasal 8 UU Hak Cipta hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karya ciptanya. Manfaat ekonomi diwujudkan dalam bentuk royalti, yakni sebuah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Kemudian dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta kemudian mengatur bahwa pencipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
Pengertian hak ekonomi ini dapat kita secara jelas dalam Pasal 8 sampai dengan pasal 19 UU Hak Cipta.
Hak Terkait
Berdasarkan pasal 20 UU Hak Cipta bahwa Hak terkait merupakan hak eksklusif yang meliputi:
Ada jangka waktu perlindungan terhadap suatu karya cipta yang perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas sinematografi berlaku 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Perlindungan hak cipta tersebut dimiliki oleh pemilik, yakni orang yang menguasai secara sah sebuah ciptaan antara lain kolektor atau pemegang.
Menurut Hukum Internasional, Diatur dalam Konvensi Bern 1886 dan UUC 1952. Berdasarkan Preambul Konvensi Bern 1886, Hak cipta merupakan hak yang melindungi pencipta secara efektif atas hasil karyanya yang berupa karya sastra dan seni. Konvensi ini memiliki 3 asas yaitu :
Asas ini memiliki arti bahwa terdapat perlindungan yang sama atas ciptaan yang berasal dari negara peserta konvensi, seperti memberikan perlindungan atas ciptaan warga negara sendiri.
Perlindungan tidak diberikan atas sesuatu formalitas, misalnya adanya pendaftaran dan pemberitahuan resmi mengenai pengumumannya atau adanya pembayaran pendaftaran.
Asas ini disebut sebagai asas kebebasan perlindungan, yakni perlindungan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan tersebut.
Konvensi Bern 1886 mengatur bahwa pada dasarnya sebuah karya sinematografi harus dilindungi sebagai karya asli, dan pemilik hak cipta atas karya sinematografi memiliki hak yang sama dengan karya asli, termasuk lainnya yang diatur dalam pasal-pasal di konvensi.
Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 14bis ayat (1) Konvensi Bern 1886 yang berbunyi:
Without prejudice to the copyright in any work which may have been adapted or reproduced, a cinematographic work shall be protected as an original work. The owner of copyright in a cinematographic work shall enjoy the same rights as the author of an original work, including the rights referred to in the preceding Article.
Kedua, menurut Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi Bern 1886, jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah selama masa hidup pencipta dan ditambah 50 tahun setelah meninggal. Sementara dalam Pasal 4 ayat (2) UUC 1952, jangka waktu perlindungan adalah seumur hidup pencipta dan ditambah 25 tahun setelah meninggal
Sehingga dengan begitu menjadi jelas bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah dijabarkan diatas bahwa terdapat unsur yang terdapat dalam hak cipta menurut undang –undang yang diantaranya adalah teks, kata ,literasi, instrumen, musik,gambar, video dan lain-lain. Kemudian hak yang terdapat dalam sinematografi terdapat hak yang melekat yaitu hak moral, hak ekonomi dan hak terkait.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”