Januari 27, 2022
Share
Sobat legal pendaftaran Merek mempunyai sifat hukum first to file. Jadi selama orang tersebut memenuhi syarat sebagai subjek hukum dalam Undang-undang maka ia berhak mendaftarkan merek untuk pertama kali. Dan orang yang mendaftarkan pertama kali berhak atas seluruh hak merek yang dimiliki. Bagi sobat legal yang memiliki partner dalam menjalankan usahanya maka untuk menghindari perebutan hak merek maka hak merek dapat didaftarkan atas nama lebih dari 1 orang.
Berdasarkan pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis diatur bahwa pemohon pendaftaran merek dapat dilakukan oleh: Perorangan ,Beberapa orang secara bersama-sama dan Badan hukum. Jadi untuk mendaftarkan hak merek bisa dimohonkan atas nama 2 orang di dirjen HAKI.
Untuk mendaftarkan merek atas nama lebih dari 1 orang/badan maka perlu disiapkan syarat-syarat sebagai berikut :
Semua nama pemohon dicantumkan dalam formulir permohonan dan memilih satu alamat sebagai alamat pemohon. Selanjutnya formulir permohonan ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
Tata cara pendaftaran merek yaitu:
Pengecekan merek dapat dilakukan di www.dgip.go.id. Kegunaannya pengecekan merek ialah untuk menghindari penolakan dari pihak terkait atas merek barang dan/ atau jasa yang sudah terdaftar sebelumnya.
Sobat legal ada keuntungan lain jika merek didaftarkan atas nama badan hukum PT yaitu mendaftarkan merek atas nama perusahaan maka Merek tersebut dapat menjadi aset perusahaan. Hal ini dikarenakan apabila valuasi dan Nilai suatu Merek naik, maka valuasi perusahaan pun akan ikut naik.
Jadi sobat legal segera daftarkan merekmu agar tidak terjadi sengketa merek di kemudian hari.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”