Maret 6, 2025
Share
Saudaraku yang dirahmati Allah ﷻ, menjalankan bisnis, termasuk rental kendaraan, memerlukan kehati-hatian, terutama dalam aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan. Dalam Islam, kita diajarkan untuk selalu berpegang pada kejujuran dan keteraturan dalam bermuamalah. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)
Momen Lebaran Idul Fitri 2025 menjadi peluang besar bagi bisnis rental kendaraan karena tingginya kebutuhan transportasi untuk mudik. Namun, sebelum terjun ke bisnis ini, penting untuk memastikan bahwa segala sesuatunya telah sesuai dengan peraturan pemerintah dan syariat Islam. Artikel ini akan membahas dasar hukum, syarat izin, serta tips agar bisnis rental kendaraan Anda berjalan lancar dan diberkahi.
Allah ﷻ berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Di Indonesia, usaha rental kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja 2023. Selain itu, terdapat peraturan dari Menteri Perhubungan yang mengatur angkutan sewa secara lebih spesifik.
Mematuhi aturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga bagian dari ketakwaan kita kepada Allah ﷻ. Tanpa izin yang sah, bisnis rental kendaraan bisa terkena sanksi dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bisnis rental kendaraan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:
Menentukan kategori yang tepat sangat penting untuk kelancaran proses perizinan, serta memastikan bahwa bisnis Anda terdaftar dengan benar sesuai aturan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak halal bagi seorang Muslim menjual sesuatu yang tidak ia miliki atau tanpa izin yang sah.” (HR. Abu Dawud)
Oleh karena itu, sebelum menjalankan bisnis rental kendaraan, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
Dokumen-dokumen ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai seorang Muslim untuk menjaga amanah dan menghindari transaksi yang batil.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021), perizinan bisnis rental kendaraan dibagi berdasarkan skala usaha:
Bagi Anda yang ingin membuka rental kendaraan hanya selama Lebaran, ada beberapa ketentuan tambahan:
Memenuhi syarat-syarat ini memastikan bahwa bisnis Anda berjalan legal dan terhindar dari masalah hukum.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menipu maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Memiliki asuransi untuk bisnis rental kendaraan bukan hanya tentang perlindungan finansial, tapi juga bagian dari tanggung jawab terhadap penyewa. Berikut jenis asuransi yang sebaiknya dimiliki:
Menjalankan bisnis tanpa izin bisa menyebabkan sanksi berupa:
Sanksi ini adalah bagian dari ta’zir dalam Islam, yaitu sanksi yang diberikan untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
Agar bisnis Anda berjalan lancar dan berkah, perhatikan tips berikut:
Saudaraku, menjalankan bisnis rental kendaraan saat Lebaran memang memiliki potensi keuntungan besar. Namun, ingatlah bahwa keberkahan bisnis terletak pada kepatuhan kita terhadap hukum yang berlaku dan syariat Islam. Allah ﷻ berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)
Maka, pastikan izin dan akad bisnis Anda sah menurut hukum dan syariat. Dengan begitu, insyaAllah bisnis Anda akan mendatangkan manfaat di dunia dan akhirat.
بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُمْ Barakallahu Fiikum