Juli 20, 2020
Share
Sobat legal apa kabarnya, semoga selalu sehat dan bugar serta mudah rezekinya ya.
SIUP sebagai salah satu bentuk perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha mempunyai ancaman pidana di dalam penerapannya. Namun terdapat beberapa pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memiliki SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan memberikan pengecualian kepemilikan SIUP bagi:
Namun pengecualian ini sangat tidak berlaku bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya ikan. Izin pembudidaya ikan berupa SIUP khusus di bidang pembudidaya ikan. Berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (UU Perikanan) kemudian diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan UU 45/2009).
Sebelumnya kita telaah dahulu apakah yang dimaksud dengan perikanan. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Pelaku usaha yang bergerak di bidang perikanan baik dia badan hukum atau perorangan wajib memiliki SIUP.
Pengurusan SIUP di bidang pembudidaya ikan dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Penerbitan SIUP di bidang pembudidaya ikan berlaku bagi:
Berdasarkan pasal 92 UU perikanan Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Baiklah sobat legal segera urus perizinan usahamu agar tidak tersangkut jerat hukum pidana di kemudian hari. Biaya pengurusan izin usaha atau SIUP tidaklah mahal jika dibandingkan dengan biaya pengurusan hukum atas sanksi pidana. Ingin melakukukan pengurusan izin usaha atau pendirian PT segera hubungi kami di 0818 0811 7271
localhost/legalisasi-old “One Stop Bussiness Solution”