Juli 6, 2021
Share
Sobat legal Koperasi sebagai badan hukum yang diakui pemerintah tentunya mempunyai regulasi tersendiri yang secara khusus diatur oleh pemerintah. Banyak keuntungan-keuntungan yang dididapat oleh koperasi jika memiliki Nomor Induk Koperasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka (9) Peraturan Menteri KUKM 10/2016. Nomor Induk Koperasi (NIK) adalah Nomor Induk Koperasi adalah kombinasi angka unik yang dimiliki oleh Koperasi sebagai identitas koperasi. Pelaku usaha dapat memperoleh NIK yang bentuknya dilengkapi dengan Quick Response Code (QR Code). Kode ini merupakan barcode dua dimensi yang dapat memberikan bermacam dan beragam jenis informasi secara langsung. Supaya dapat membukanya maka dibutuhkan scan atau pemindaian aplikasi yang terdapat pada smartphone. QR code mempunyai kemampuan untuk menyimpan 2089 digit atau 4289 karakter, termasuk beragam tanda baca & karakter spesial. Selain itu sertipikat NIK juga dilengkapi dengan kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi (sesuai dengan pasal 16 Peraturan menteri KUKM 10/2016).
MAKSUD DAN TUJUAN KOPERASI HARUS MEMPUNYAI NIK
Sebagaimana pasal 17 ayat (1) Permen KUKM 10/2016 maka maksud Koperasi harus mempunyai NIK adalah :
Kemudian Tujuan pemberian Sertifikat Induk Koperasi adalah :
FUNGSI UTAMA DAN KEGUNAAN PEMBERIAN SERTIPIKAT INDUK KOPERASI
Sebagaimana tertuang pada pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri KUKM 10/2016 maka NIK berfungsi sebagai :
Kemudian pada pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri KUKM 10/2016 NIK mempunyai kegunaan untuk :
PROSEDUR MEMPEROLEH SERTIPFIKAT NIK
Setiap Koperasi dapat mengajukan permohonan sertifikat NIK dan QR Code dengan cara Offline maupun online.
Permohonan NIK secara online
Untuk mengajukan Permohonan secara online dapat mengunjungi www.depkop.go.id. Setelah itu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan UKM sesuai dengan aplikasi permohonan melakukan verifikasi terhadap permohonan secara online melalui website tersebut. Permohonan diajukan dengan melampirkan identitas kelembagaan dan usaha koperasi dengan menggunakan formulir yang telah disediakan (Pasal 19 ayat (3), (4) dan (5) Peraturan Menteri KUKM 10/2016). Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diberikan setelah diadakan verifikasi terhadap Koperasi yang bersangkutan oleh petugas yang ditunjuk.
Permohonan NIK secara Offline
Permohonan NIK dapat diajukan secara offline melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD yang secara struktural membidangi Koperasi dan UKM wilayah setempat dengan menyertakan tembusan kepada sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri KUKM 10/2016).
Ketika semua persyaratan harus sudah terlengkapi dan sempurna maka selanjutnya sertifikat NIK beserta QR Code akan diberikan kepada Koperasi dengan syarat proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas yang bersangkutan telah selesai (Pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri KUKM 10/2016).
Untuk koperasi yang sudah memiliki sertifikat NIK dan QR Code, maka Koperasi tersebut akan mendapatkan keistimewaan yaitu prioritas pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi. Prioritas dapat diperoleh Koperasi setelah dilakukan peringkat terhadap kesehatan usaha dan kepatuhannya terhadap penerapan nilai dan prinsip koperasi (Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri KUKM 10/2016). prioritas pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi ini tidak dapat diperoleh koperasi yang belum memiliki sertifikat NIK dan QR Code (Pasal 20 ayat (2) Perarturan Menteri KUKM 10/2016).
Jika Sobat legal ingin mendirikan koperasi maka segera hubungi kami di 0818 0811 72721, pendirian koperasi akan selesai dalam tempo yang cepat dan aman.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.