Agustus 16, 2022
Share
PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
Dengan pengertian PT Perorangan tersebut, maka dapat diketahui bahwa PT Perorangan memiliki unsur perorangan dan unsur usaha mikro dan kecil. Dimana pembahasan lebih detil dijelaskan di bawah ini.
Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.
Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
UMK berarti usaha mikro dan kecil.
Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Walaupun hanya ada 1 pendiri, perlu ditegaskan bahwa PT perorangan tetap berbadan hukum, sama seperti PT yang kita kenal minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Badan hukum perseorangan PT ditegaskan dalam Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perseroan terbatas (selanjutnya disebut perseroan) adalah badan hukum dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk dibagi seluruhnya. menjadi saham-saham atau badan-badan Modal dasar untuk menjalankan kegiatan usaha Peraturan pribadi yang memenuhi standar usaha kecil dan mikro yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha kecil dan mikro..
PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian PT perorangan adalah sebagai berikut :
Perusahaan perseorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan akan didaftarkan secara elektronik dan Kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Format laporan keuangan adalah sebagai berikut::
Apabila Perseroan perorangan akan melakukan perubahan, maka perlu melakukan perubahan dengan mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan sebagai berikut :
Pernyataan perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham dan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifkat pernyataan perubahan.
Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika :
Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :
Apakah PT Perorangan bisa membuat rekening bank?
Pertanyaan ini sering ditanyakan kepada localhost/legalisasi-old oleh para calon pendiri PT Perorangan.
Dapat kami infokan berikut ini bahwa PT Perorangan bisa membuka rekening bank atas nama PT
Kamu tidak perlu khawatir dan takut merasa kesulitas dalam proses pembukaan rekening bank.
localhost/legalisasi-old bisa membantu kamu untuk membuka rekening Bank atas nama PT Perorangan (gratis).
Kami bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk membuat rekening Perusahaan PT Perorangan. Jadi sobat legal bisa membuat rekening Perusahaan PT Perorangan di Bank Mandiri.
Ini juga pertanyaan yang sering ditanyakan, apakah PT Perorangan boleh didirikan di virtual office? Jawabannya Hal ini tentu saja bisa dilakukan karena PT merupakan badan hukum yang status hukumnya sama dengan PT biasa. Kami mempunyai beberapa pilihan virtual office yang dapat dipilih di area seputaran Jakarta yaitu :
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”