Agustus 18, 2022
Share
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Konstruksi), usaha jasa konstruksi ada yang berbentuk badan usaha perseorangan atau badan niaga, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Pelaku usaha jasa konstruksi wajib memiliki Izin Jasa Konstruksi. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi yaitu keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa ada beberapa kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada layanan publik di sektor jasa konstruksi setelah berlakunya UU Cipta Kerja yaitu:
Pasal 80 PP 5 2021 menyebutkan bahwa Izin Usaha Konstruksi untuk menunjang kegiatan usaha terdiri atas :
SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan salah satu pemenuhan dalam perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi.
Permohonan SBU dan SKK selanjutnya akan dilayani oleh LSBU dan LSP melalui Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) serta portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.
Kode KBLI | Judul KBLI | Kode Subklasifikasi | Jenis Usaha | Kualifikasi |
41011 | Konstruksi Gedung Hunian | BG001 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41012 | Konstruksi Gedung Perkantoran | BG002 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41013 | Konstruksi Gedung Industri | BG003 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41014 | Konstruksi Gedung Perbelanjaan | BG004 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41015 | Konstruksi Gedung Kesehatan | BG005 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41016 | Konstruksi Gedung Pendidikan | BG006 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41017 | Konstruksi Gedung Penginapan | BG007 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41018 | Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga | BG008 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
41019 | Konstruksi Gedung Lainnya | BG009 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
42204 | Kontraktor Elektrikal | BS007 | Umum | KMB, BUJKN, B PMA, B BUJKA |
Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi terdiri dari:
SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyediakan jasa konstruksi. SBU Konstruksi dirilis melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terpadu. Terapkan untuk membangun SBU melalui OSS RBA.
SKK konstruksi harus dimiliki oleh pekerja konstruksi. SKK konstruksi diberikan melalui uji profisiensi berdasarkan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh LSP gedung. SKK Konstruksi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Jenis kegiatan usaha konstruksi berdasarkan analisis tingkat risiko meliputi :
Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi tidak dapat merangkap dengan 2 (dua) jenis usaha yang lain. Jenis usaha pekerjaan konstruksi dan jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat saling merangkap.
Jenis kegiatan usaha konstruksi | Umum | Spesialis | Terintegrasi |
Konsultansi Konstruksi | 1. Arisetektur
2. Rekayasa 3. Rekayasa terpadu 4. Arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah |
1. Konsultansi ilmiah dan teknis
2. Pengujian dan analisis teknis |
· |
Pekerjaan Konstruksi | 1. Bangunan gedung
2. Bangunan sipil |
1. Persiapan
2. Konstruksi khusus 3. Konstruksi prapabrikasi 4. Penyewaan Peralatan 5. Instalasi 6. Penyelesaian bangunan |
1. Bangunan gedung
2. Bangunan sipil |
Kualifikasi badan usaha yang berbentuk badan usaha pada sub industri jasa konstruksi jasa konsultansi konstruksi dan rekayasa konstruksi meliputi kualifikasi kecil, menengah, dan besar.
Sedangkan status PMA hanya diberikan kepada badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh pemegang saham asing. Dan kualifikasi PMA harus punya skala karena punya modal disetor di atas Rp 10 miliar.
Kualifikasi konstruksi BUJKA adalah diberikan untuk badan usaha asing yang ingin melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia.
Kualifikasi badan usaha sub sektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya meliputi kualifikasi besar.
Badan usaha jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus berbadan hukum Indonesia.
Berdasarkan pasal 85 PP 05/20 penetapan kualifikasi badan usaha untuk jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen-dokumen sebagai berikut :
Nantinya kualifikasi dari pelaku usaha akan menentukan seberapa besar batas kemampuan usaha dan nilai pekerjaan tender.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”