Januari 22, 2019
Share
Tanah merupakan salah satu benda tidak bergerak yang bukti kepemilikannya ditentukan dalam sebuah surat sertipikat hak milik. Karena sifat kepemilikannya yang mutlak maka sering kali ditemui sengketa antara kepemilikan tanah akibat klaim dari salah satu pihak yang merasa memiliki ha katas suatu tanah.
Selain bentuk kepemilikan sertipikat hak milik ada pula bentuk kepemilikan atas tanah yang lain yang berupa surat girik. Sehingga kepemilikan tanah girik tersebut dikenal dengan tanah girik. tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di badan pertanahan nasional. Surat girik bukanlah sertipikat kepemilikan tanah. Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai tanda orang yang membayar pajak atas tanah tersebut.
Pensertipikatan tanah Girik
Menurut UU Pokok Agraria dan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah . terhadap seluruh tanah yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor partanahan setempat dapat berupa hak milik, hak guna bangunan atau hak guna usaha.
Begitu banyak permasalahan mengenai tanah dikarenakan bukti terkuat dan terpenuh hingga saaat ini yang berkaitan dengan tanah adalah sertipikat hak milik sedangkan girik bukan merupakan bukti terkuat yang dapat dimiliki oleh seseroang atas hak atas tanahnya. Oleh sebab itu pensertipikatan atas tanah girik harus menjadi perhatian khusus bagi pemilik tanah girik sehingga kenyamanan dan rasa tenteram pemilik tanah akan terjaga hingga keturunannya. Dengan sertipikat hak milik maka kepastian dan perlindungan hukum atas pemegang hak atas tanah tersebut menjadi mutlak.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemilk tanah girik agar status tanah giriknya menjadi seripikat hak milik :
Apabila berkas anda belum lengkap maka petugas akan menginformasikan kekurangannya agar anda lengkapi. Apabila sudah lengkap, maka anda akan mendapat tanda terima dokumen.
Dalam tahapan ini tanah yang akan disertipikatkan selanjutnya akan dilakukan pengukuran ulang sehingga letak dan batas tanah yang kan disertipikatkan menjadi jelas tidak terdapat kelebihan atau kekurangan luas lokasi tanah pada sertipikat petugas akan melakukan pengukuran berdasarkan penunjukan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut di lokasi. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
Surat ukur berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Tahap selanjutnya dilakukan penelitian oleh petugas panitia Ajudikasi yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa setempat.
Setelah data hasil penelitian telah didapatkan yang tertuang dalam daftar isian yang mana hasil penelitian ini akan diumumkan di kelurahan dan BPN dalam jangka waktu enam puluh hari. Tujuan pengumuman ini dilakukan jika ada pihak pihak yang akan merasa keberatan terhadap data hasil penelitian hasil yang diumumkan.
Dalam tahapan ini akan terbit SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah. Pada tahap ini, tanah girik telah berubah menjadi sertifikat dan akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Dalam hal ini status ha katas tanah tersebut telah terdaftar di badan pertanahan nasional sehingga hak alas tanahnya menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat dan mutlak.
Bphtb ini merupakan Dasar pengenaan pajak dari pemerintah atas perolehan tanah melalui proses pensertipikatan atas tanah girik yang nilainya ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
SK Hak atas Tanah didaftarkan dengan pembukuan di Buku Tanah. Kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Sertifikat yang telah ditandatangani dan dinyatakan selesai dapat diambil melalui loket pengambilan di Kantor Pertanahan.
Dengan kepemilikan atas tanah berbentuk sertipikat hak milik maka kepastian hukum akan kepemilikan tanah tersebut menjadi aman dan akan menghindarkan kepemilikan tanah dari sengketa hukum yang akan terjadi.