April 22, 2022
Share
NIB Perusahaan Outsourcing
Sobat legal perlu kita cermati berdasarkan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (4), (5), dan (6) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan alih daya atau outsourcing harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat, ketentuan tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Peraturan lebih lanjut tentang perizinan perusahaan outsourcing berdasarkan UU Cipta Kerja belum diterbitkan. Peraturan yang berlaku sebelumnya adalah Permenaker 19/2012 dan perubahannya. Namun Permenaker 19/2012 dan perubahannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Permenaker 23/2021, yang berlaku efektif pada tanggal diundangkan pada 12 November 2021, dan berlaku surut sejak 2 Februari 2021.
Kemudian, belum lama ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya menyatakan:
Sehingga, dapat dipahami bahwa pemerintah tidak dapat menerbitkan lagi peraturan pelaksana baru terkait outsourcing sebagaimana Permenaker 19/2012 yang sudah terlanjur dicabut.
Oleh karena itu, dalam praktiknya, segala pelaksanaan outsourcing tetap merujuk pada ketentuan yang lama.
Maka berdasarkan hal ini maka NIB & izin bagi perusahaan outsourcing dapat diajukan kepada lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Permenaker 11/2019 sebagai berikut:
Sementara itu, untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan alih daya adalah KBLI 78300 untuk Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia.
Bersumber dari laman yang sama, misalnya untuk usaha skala mikro, kewajiban perizinan usahanya mencakup:
Dengan demikian, permohonan perizinan usaha bagi perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing diajukan kepada lembaga OSS .
berdasarkan Pasal 33 Permenaker 19/2012: Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan untuk melaksanakan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan kerja adalah kementerian atau lembaga ketenagakerjaan yang biasa disebut dengan dinas ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang memiliki tanggung jawab dan wilayah tanggung jawab di Dinas ketenagakerjaan..
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga bisa mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan alih daya. Misalnya, perusahaan alih daya belum mendapatkan bukti pendaftaran perjanjian tapi tetap melaksanakan pekerjaan, ia akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
Adapun untuk mekanisme atau tata cara pengawasan ketenagakerjaan selengkapnya diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 23 Perpres 21/2010.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution