Maret 18, 2022
Share
Sobat legal ada kabar gembira bahwa sekarang pengurusan PIRT dapat diperbarui melalui OSS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maka sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) berubah menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Sebelumnya untuk melakukan pengurusan SPP IRT harus melalui pendaftaran di dinas Kesehatan Daerah atau dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pada tahapan proses ini tentunya akan memakan waktu yang lebih lama dikarenakan kita harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan untuk mengajukan permohonan SPP IRT. Namun hari ini proses permohonan SPP IRT dapat dilakukan secara online melalui OSS.
Dasar hukum Pemberian SPP IRT
SPP-IRT merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan manual hingga semi otomatis atau bisa disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Dengan kata lain jika usahanya berada diluar tempat tinggal, seperti di mall, kawasan industri, dan sejenisnya tidak termasuk IRTP.
Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan Indsutri Rumah Tangga bahwa Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Kemudian tidak semua makanan dapat menggunakan SPP-IRT sebagai perizinannya. Ada juga kategori pangan yang diwajibkan menggunakan perizinan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PerBPOM 22/2018), memberikan kategori pangan yang dapat didaftarkan SPP-IRT, yaitu:
Kemudian diatur pula pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT adalah
Adapun alur pendaftaran SPP-IRT melalui OSS, sebagai berikut:
SPP PIRT
Sobat legal terdapat manfaat yang didapat ketika pelaku usaha rumahan sudah mengantongi SPP-IRT, antara lain yaitu :
Baiklah sobat legal itulah penjelasan mengenai kemudahan mengurus perizinan SPP IRT secara online melalui OSS
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”