Memahami Skala Bisnis: Kriteria dan Ciri-Ciri UMKM Menurut Syariat Islam

Maret 10, 2025

Share

                                      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

 

Saudaraku yang dirahmati Allah ﷻ, sebelum memulai sebuah usaha, kita diperintahkan untuk mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang ketika bekerja, ia bersungguh-sungguh dalam pekerjaannya.” (HR. Baihaqi)

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah skala bisnis. Di Indonesia, skala bisnis terbagi menjadi tiga jenis utama, yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta usaha besar. Mengetahui perbedaan dan kriteria dari masing-masing skala ini bukan hanya penting untuk urusan perizinan, tapi juga agar kita bisa menjalankan usaha dengan benar dan sesuai syariat.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara detail mengenai ciri-ciri UMKM, kriteria terbaru, serta tata cara mendirikan badan usaha menurut aturan yang berlaku di Indonesia, dengan perspektif yang tetap berlandaskan syariat Islam.


Ciri-Ciri UMKM Menurut Syariat dan Hukum yang Berlaku

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha jenis ini memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari usaha besar. Berikut adalah ciri-ciri UMKM yang perlu diketahui:

1. Tidak Memiliki Perusahaan Cabang dan Bukan Bagian dari Perusahaan Cabang

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan usaha yang dijalankan transparan dan jelas statusnya. Ciri utama UMKM adalah tidak memiliki atau menjadi bagian dari perusahaan cabang. Artinya, usaha ini berdiri sendiri tanpa afiliasi langsung dengan perusahaan yang lebih besar.

Dengan begitu, pemilik usaha dapat fokus pada pengembangan bisnisnya sendiri tanpa campur tangan pihak lain. Hal ini juga sesuai dengan prinsip istiqamah (konsisten) dalam menjalankan usaha secara mandiri.


2. Berbentuk Badan Usaha Perorangan

Saudaraku, dalam syariat Islam, segala sesuatu harus memiliki dasar dan kejelasan hukum. UMKM pada umumnya didirikan dalam bentuk badan usaha perorangan, bukan badan hukum.

Jika ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), jenis yang sesuai untuk skala UMKM adalah PT Perorangan, bukan PT biasa yang membutuhkan modal besar. Selain PT, ada juga pilihan lain seperti CV (Commanditaire Vennootschap) atau Firma bagi yang ingin menjalankan usaha dengan modal terbatas namun tetap legal.

Namun, jika ingin mendirikan usaha yang berbadan hukum seperti koperasi, itu juga diperbolehkan asalkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi sendiri bisa masuk kategori UMKM jika memenuhi syarat skala usahanya.


Kriteria UMKM Terbaru Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Saudaraku, Islam mengajarkan kita untuk taat pada peraturan pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariat. Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, UMKM diklasifikasikan berdasarkan besaran modal dan omset tahunan. Berikut rinciannya:


1. Usaha Mikro

Kriteria usaha mikro adalah bisnis dengan skala yang sangat kecil, baik dari segi modal maupun omset. Menurut regulasi:

  • Modal maksimal: Rp1 miliar.
  • Omset tahunan maksimal: Rp2 miliar.
  • Jumlah karyawan: Biasanya hanya 1–2 orang.

Contoh usaha mikro:

  • Pedagang kaki lima seperti penjual gorengan atau kue.
  • Bisnis rumahan seperti produksi makanan ringan, aksesoris, atau kerajinan tangan.

Bisnis seperti ini sangat dianjurkan bagi yang baru memulai usaha karena resikonya lebih kecil dan modalnya terjangkau. Rasulullah ﷺ pun memulai berdagang dari skala kecil dengan jujur dan amanah.


2. Usaha Kecil

Usaha kecil memiliki skala yang lebih besar dibandingkan mikro, namun masih tergolong sederhana. Kriteria usaha kecil:

  • Modal: Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
  • Omset tahunan: Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  • Jumlah karyawan: Mulai dari 5 hingga 19 orang.

Contoh usaha kecil:

  • Warung sembako
  • Rumah makan sederhana
  • Toko kelontong

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang jujur.” (HR. Ahmad)

Jadi, meskipun skala usaha kecil, pastikan segala transaksinya sesuai dengan prinsip syariah: jujur, tanpa riba, dan tanpa gharar (ketidakjelasan).


3. Usaha Menengah

Usaha menengah memiliki skala yang lebih besar dan membutuhkan modal serta manajemen yang lebih baik. Kriteria usaha menengah:

  • Modal: Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Omset tahunan: Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
  • Jumlah karyawan: Mulai dari 20 hingga 99 orang.

Contoh usaha menengah:

  • Restoran besar atau kafe.
  • Biro wisata dan perjalanan.
  • Toko elektronik atau kosmetik.

Usaha menengah juga membutuhkan pengelolaan yang lebih profesional, termasuk dalam hal perizinan dan laporan keuangan yang jelas. Islam sangat menganjurkan transparansi dalam bisnis, sebagaimana firman Allah ﷻ:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)


Cara Mendirikan UMKM Sesuai Syariat

Berikut ini langkah-langkah mendirikan UMKM yang sesuai syariat dan regulasi:

  1. Menentukan jenis badan usaha: Bisa PT Perorangan, CV, atau Firma.
  2. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
  3. Mengurus izin usaha sesuai jenis UMKM yang dijalankan.
  4. Menyiapkan dokumen legal: Seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan usaha.
  5. Memiliki laporan keuangan sederhana: Sebagai bentuk amanah dan transparansi.

Kesimpulan: Menjalankan Usaha yang Berkah dan Legal

Saudaraku, memiliki usaha yang legal dan sesuai syariat adalah bagian dari bentuk ketakwaan kita kepada Allah ﷻ. Dengan mengetahui kriteria dan ciri-ciri UMKM serta tata cara perizinannya, insyaAllah usaha kita akan lebih terarah dan berkah.

Semoga Allah ﷻ memudahkan langkah kita dalam menjalankan usaha yang halal, berkah, dan bermanfaat bagi sesama.

بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُمْ  Barakallahu Fiikum

Siap melindungi bisnis Anda
dengan layanan legalitas kami?

id_IDID