OSS adalah aplikasi yang di buat oleh pemerintah dalam
rangka untuk mendukung kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem
perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik
Jadi pada prinsipnya sistem oss ini membuat semua bentuk
perizinan akan di proses melalui online dan dalam bentuk elektronik.
Layanan oss ini terbagi ke dalam 5 tahapan yaitu
1. Pada tahap awal
ini berupa kegiatan untuk mengupload dokumen dan penginputan data seperti
registrasi, input superset dokumen dan
upload dokumen.
2. Submit data superset dikumen ke sistem pengurusan OSS.
3. Tracking sistem pada upate status dokumen dan layanan
pengaduan masalah
4. Jika tidak ada kekurangan dokumen dan semua persyaratan
sudah lengkap semua maka perilisan izin perusahaan berupa izin usaha dalam
bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Perilisan NIB disertai pengurusan izin lanjutan yang memerlukan
komitmen (atau tanpa komitmen) tambahan
berupa Izin Operasional dan Komersial.
sebelum memulai proses dalam sistem
pengurusan OSS ini maka Investor atau pelaku usaha harus melakukan pengurusan
pendirian badan usaha terlebih dahulu seperti PT, CV, dan jenis badan usaha
lainnya.
Untuk pendirian pengurusan pendirian
badan usaha terlebih dahulu seperti PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya dan
pengurusan perizinan pada OSS dapat menghubungi kami di nomor w.a :
0818-0811-7271
Dan jika anda mengalami kendala dalam
pengurusan sistem OSS maka kami dapat membantu untuk penyelesaian proses segera
hubungi kami di w.a : 0818-0811-7271
Siap melindungi bisnis Anda
dengan layanan legalitas kami?