Juni 7, 2021
Share
Sobat Legal Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada tanggal 2 Februari 2021. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik. Adapun alasan kuat dan sebagai pertimbangan dikeluarkannya PP 5/2021 adalah penyesuaian terkait ketentuan perizinan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perizinan Kegiatan Berusaha Berbasis Risiko
Bagi para pelaku usaha ntuk memulai dan melakukan kegiatan usaha maka Pelaku Usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha; dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Utuk lebih jelasnya maka kita harus mengenali jenis usaha apa saja yang terdampak atas implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliput:
Sebagai acuan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha diperoleh harus berdasarkan penilaian tingkat suatu bahaya dan potensi terjadinya akan suatu bahaya. Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi :
Penilaian tingkat Risiko sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Adapun Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
PP 5/2021 ini mengatur bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS yang mana prosesnya secara elektronik melalui laman https://oss.go.id dengan mengisikan data-data sebagaimana yang diatur pada PP 5/2021. Subsistem Perizinan Berusaha mencakup tahapan proses penerbitan Perizinan Berusaha:
Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha. NIB juga berlaku sebagai:
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”