September 27, 2024
Share
Bisnis kopi lokal rumahan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat. Semakin banyak pelaku usaha yang tertarik dengan industri ini, baik untuk produksi kopi bubuk, kopi biji, hingga bisnis kedai kopi skala kecil. Namun, untuk menjalankan bisnis kopi rumahan secara legal, Anda harus memahami dan mengurus berbagai jenis perizinan yang diperlukan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah serta jenis izin usaha yang dibutuhkan untuk memulai bisnis kopi lokal rumahan di Indonesia.
Sebelum memulai, penting untuk memahami kategori bisnis kopi Anda berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk industri kopi rumahan, terutama yang berfokus pada pengolahan kopi menjadi biji kering atau bubuk, KBLI yang relevan adalah KBLI 10761 – Industri Pengolahan Kopi. Kategori ini mencakup penyangraian, penggilingan, serta ekstraksi kopi.
Untuk memulai usaha kopi rumahan, ada beberapa izin utama yang harus diperoleh, terutama berdasarkan tingkat risiko usaha yang dinilai dari kategori bisnis Anda.
Setiap pelaku usaha di Indonesia, termasuk bisnis kopi rumahan, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan izin usaha utama yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk usaha kecil dan mikro, seperti bisnis kopi rumahan, NIB diperlukan untuk memastikan legalitas dan memudahkan pelaku usaha dalam berinteraksi dengan berbagai pihak.
Selain NIB, usaha kopi rumahan yang bergerak di sektor pangan juga memerlukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha pangan rumahan, termasuk produk kopi bubuk dan kopi instan.
Beberapa persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT antara lain:
Selain NIB dan SPP-IRT, beberapa izin tambahan mungkin diperlukan tergantung pada skala dan lokasi usaha Anda. Berikut adalah beberapa persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi:
Ini adalah izin yang diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi usaha Anda sesuai dengan tata ruang dan peraturan daerah setempat. Untuk usaha rumahan, izin ini mungkin lebih fleksibel, tetapi tetap perlu diperhatikan jika usaha berkembang.
SPPL adalah dokumen yang menyatakan bahwa bisnis Anda tidak akan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Ini penting, terutama jika Anda menggunakan mesin roasting kopi atau peralatan lain yang berpotensi mencemari udara atau lingkungan.
Berikut adalah langkah-langkah utama yang harus Anda ikuti untuk mengurus izin usaha kopi rumahan:
Langkah pertama untuk memulai bisnis kopi rumahan adalah mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission). Di sini, Anda akan diminta mengisi informasi tentang usaha Anda, termasuk jenis usaha, skala usaha, dan lokasi.
Untuk mendapatkan SPP-IRT, Anda harus menghadiri penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Setelah itu, fasilitas produksi kopi Anda akan diperiksa untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan terpenuhi.
Pastikan produk kopi Anda dilabeli sesuai dengan peraturan. Label harus mencantumkan informasi penting seperti nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal produksi, dan masa kedaluwarsa.
Setelah izin diperoleh, penting untuk menjaga kepatuhan usaha agar terhindar dari sanksi hukum. Berikut beberapa tips untuk menjaga bisnis kopi rumahan Anda tetap legal:
Mengurus izin usaha untuk bisnis kopi lokal rumahan di Indonesia memang membutuhkan beberapa langkah penting, tetapi dengan persiapan yang tepat, prosesnya bisa menjadi lebih mudah. Pastikan Anda memiliki NIB dan SPP-IRT sebagai dasar legalitas usaha, serta memenuhi persyaratan tambahan seperti SPPL dan KKPR jika diperlukan. Dengan izin usaha yang lengkap, Anda dapat menjalankan bisnis kopi rumahan dengan tenang dan terus berkembang di industri yang menjanjikan ini.
Ingin mendirikan usaha Kopi rumahan segera hubungi kami di 081808117271