Oktober 25, 2018
Share
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mendefinisikan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Namun sekarang banyak orang mendirikan yayasan justru murni untuk mencari keuntungan. Misalnya saja Yayasan penyalur jasa asisten rumah tangga. Ini jelas praktik yang keliru.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Eryanto Nugroho dalam perbincangannya dengan Legalisasi beberapa waktu lalu menyebutkan yayasan secara definisi merupakan sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan non profit.
Untuk berkembang dan mencari pemasukan, sebenarnya ada dua cara yang dapat ditempuh dengan mendirikan perusahaan sendiri atau anak usaha dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan induknya. Contohnya, yayasan kesehatan memiliki rumah sakit yang dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT). Atau, dengan menanamkan modal di perusahaan lain sebanyak minimal 25% dari total kekayaan yayasan. Artinya, yayasan menjadi salah satu pemegang saham di sebuah PT.
Pendirian yayasan melalui akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan. Yang dimaksud dengan orang disini adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Untuk mempermudah proses pendirian yayasan, berikut beberapa hal yang dapat menjadi panduan untuk Anda:
Di tahap persiapan, Anda bersama pendiri lainnya perlu menentukan berapa besaran kekayaan yang hendak disisihkan untuk menjadi kekayaan awal yayasan. Sebagaimana disampaikan oleh Eryanto Nugroho, yayasan merupakan lembaga nirlaba dan dulunya didirikan oleh orang-orang berpunya yang hendak melakukan kegiatan sosial.
Batas minimum kekayaan awal yayasan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”). Namun perlu diingat bahwa ke depannya, yayasan diperkenankan untuk mendirikan badan usaha dimana yayasan dapat melakukan penyertaan modal, dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Artinya, jika Anda memutuskan kekayaan awal yayasan adalah Rp 1 miliar, maka maksimal Rp.250,000,000 yang dapat dijadikan modal yayasan untuk melakukan penyertaan modal perdana dalam badan usaha yang bersifat prospektif.
Selain kekayaan yayasan, Anda juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Begitu nama yang Anda ajukan sebagai nama yayasan dinyatakan masih tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat akta notarial berbahasa Indonesia yang menjelaskan pendirian yayasan. Untuk tahapan ini, Anda memerlukan jasa notaris. Setelah akta pendirian yayasan rampung, maka selanjutnya Surat Keputusan (“SK”) Kementerian Hukum dan HAM akan diterbitkan sebagai tanda yayasan Anda telah sah memperoleh status badan hukum.
Penerbitan Akta dan SK Kemenhukham ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu sekitar tujuh hari kerja setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang menjelaskan informasi yang dibutuhkan kepada notaris.
Sebagaimana halnya pendirian PT, proses pendirian yayasan pada dasarnya selesai setelah keluarnya SK Kemenhukham yang mengesahkan status badan hukum dari yayasan Anda. Artinya, yayasan Anda sebagai entitas hukum yang baru telah memenuhi syarat dan diakui oleh Pemerintah. Dengan berbekal akta pendirian, Anda sudah dapat menggunakan nama yayasan untuk bekerjasama dengan pihak lain. Meskipun demikian, kami menyarankan Anda untuk mengurus seluruh syarat dokumen legalitas yayasan sebelum memulai operasional yayasan.
Dokumen legalitas yang dimaksud meliputi:
1. Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP Ketua Pengurus yayasan
3. Kartu Keluarga Ketua Pengurus yayasan
4. Bukti penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan kantor sekretariat yayasan:
a. Surat perjanjian sewa (jika menyewa)
b. Surat Keterangan Domisili Gedung (tambahan jika menyewa di gedung perkantoran)
c. Surat Keterangan Domisili Gedung (tambahan jika menyewa di gedung perkantoran)
d. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan setahun terakhir
5. Foto ruangan kantor sekretariat yayasan dan/atau denah lokasi
6. Kop surat dan stempel yayasan
Pada saat Anda mengajukan permohonan NPWP, Anda juga akan mendapatkan dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT). Jangka waktu pengurusan NPWP jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adlaah satu hari kerja. Namun SKT akan dikirimkan via pos oleh Kantor Pajak dan akan sampai di alamat kantor sekretariat yayasan Anda selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengajuan permohonan. Untuk mendapatkan NPWP dan SKT, Anda perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP dan NPWP Ketua Pengurus yayasan
3. Kartu Keluarga Ketua Pengurus yayasan
4. Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
5. Kop surat dan stempel yayasan
Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika seluruh persyaratan telah lengkap dan benar adalah sekitar dua hingga tiga minggu. Tahap ini cukup lama karena pendaftaran yayasan baru saja pemrosesannya dilimpahkan dari Dinas Sosial ke PTSP.
1. Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP dan NPWP Pengurus yayasan
3. AD/ART yayasan
4. AD/ART yayasan
5. Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
6. Kop surat dan stempel yayasan
7. Susunan Pengurus Yayasan
8. Foto lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
9. Denah ruangan kantor sekretariat yayasan
10. Pas foto Ketua Pengurus yayasan
Dokumen ini juga diajukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan sehingga mekanismenya juga kurang lebih sama dengan Tanda Daftar Yayasan. Pada beberapa kasus, jangka waktu pengurusan bisa lebih cepat karena ditiadakannya survey lapangan dengan pertimbangan telah ada survey sebelumnya pada tahap pengajuan Tanda Daftar Yayasan.
Nah, setelah memiliki seluruh dokumen legalitas di atas, artinya yayasan anda siap menjalankan misi di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Semangat!1. Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
2. KTP dan NPWP Pengurus yayasan
3. AD/ART yayasan
4. Program Kerja Tahunan yayasan
5. Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
6. Kop surat dan stempel yayasan
7. Susunan Pengurus Yayasan
8. Foto lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
9. Denah ruangan kantor sekretariat yayasan
10. Pas foto Ketua Pengurus yayasan
11. Salinan Tanda Daftar Yayasan