November 7, 2020
Share
Sobat legal semoga selalu dalam keadaan sehat dan bugar ya…tetap semangat.
Sobat legal menurut peraturan dari Kementrian perindustrian dan perdagangan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri hanya diterbitkan untuk perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sedangkan Perusahaan yang bukan bergerak di bidang industri dan kawasan industri, seperti perdagangan, distribusi, peternakan, logistik, dll, tidak dapat memperoleh izin tersebut dan tidak perlu melakukan registrasi Akun SIINas.
Peraturan ini diberlakukan karena ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah sebagai upaya penanggulangan virus corona yang berimbas kepada sistem kerja Work From Home bagi pekerja di beberapa perusaaan.
Berdasarkan peraturan dari Memperindag terdapat pengecualian bagi Perusahaan yang bergerak di sektor Industri. Terutama perusahaan yang bergerak di bidang usaha alat kesehatan dan makanan yang banyak dibutuhkan masyarakat saat ini. dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (Permenkes No 9/2020) pasal 13 ayat 1 mengenai cakupan pelaksanaan pembatasan sosial beskala besar yaitu :
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
Perusahaan industri yang masih beroperasi saat berlakunya PSBB harus memiliki izin operasional. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (SE Menperin No 7/2020). Isi dari Surat edaran tersebut adalah :
Kemudian pengajuan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.icl) dapat dilakuka melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Untuk tata cara pengajuan permohonan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dapat melakukannya dengan cara sebagai berikut:
Pengisian pengajuan permohonan tersebut harus diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Surat Keterangan yang sudah terbit berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian PT segera hubungi kami di 0818 0811 7272, semoga lancar terus usahanya ya sobat legal.