Juni 18, 2019
Share
Pengukuhan PKP untuk Virtual Office – Sobat Legal pastinya pernah mendengar istilah PKP, istilah ini merupakan bagian dari ketentuan tentang pajak.PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.
Syarat Pengajuan PKP
Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat :
Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Berkaitan dengan penggunaan alamat virtual Office maka timbul pertanyaan apakah perusahaan start-up yang menggunakan Virtual Office dapat menjadi PKP?
Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan No. 147/PMK.03 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Permenkeu tersebut telah membuka peluang kepada Virtual Office mendapat pengukuhan untuk Pengusaha Kena Pajak.
Namun ada syarat khusus yang wajib dipunyai oleh penyedia jasa pengelola Virtual Office yaitu harus memenuhi kondisi sebagai berikut:
kemudian bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan pengukuhan untuk PKP maka harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
Sobat Legal untuk pengukuhan PKP kami localhost/legalisasi-old dapat membantu anda dari awal persiapan kelengkapan dokumen hingga permohonan PKP di kantor pajak sampai dengan selesai. Kami juga mempunyai jasa penyedia layanan Virtual Office yang dapat dijadikan alamat domisili kantor dan telah memenuhi persyaratan kelengkapan untuk pengukuhan PKP. Segera hubungi kami di 0818-0811-7271.
Untuk pendirian badan hukum ,PT, CV, Koperasi dan jenis badan usaha lainnya serta pengurusan perizinan pada OSS Dan jika anda mengalami kendala dalam pengurusan sistem OSS maka kami dapat membantu untuk penyelesaian prosesnya segera hubungi kami di w.a : 0818-0811-7271.
localhost/legalisasi-old jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”