September 26, 2022
Share
Pelaku bisnis dengan bisnis yang berkembang ingin mengoptimalkan keuntungan yang diperolehnya. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mengizinkan pelaku usaha lain menggunakan merek produknya untuk pemasaran. Pemberian lisensi ini disebut lisensi merek dagang
LISENSI MEREK
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan perjanjian tertulis (pasal 1 ayat 18 Undang-Undang Pendaftaran Merek). Lisensi merek erat kaitannya dengan nilai ekonomis yang melekat pada hak eksklusif pemiliknya. Dengan menggunakan lisensi ini, membantu pelaku komersial untuk mengkomersialkan merek yang dimiliki berdasarkan hukum kontrak. Perjanjian lisensi ini berlaku di seluruh Indonesia kecuali disepakati lain (Pasal 42(2) UU MIG). Selanjutnya, perjanjian lisensi harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diumumkan dalam berita resmi merek (Pasal 42 ayat (3), (4) UU MIG).
Lisensi merupakan suatu perbuatan hukum dapat didasari oleh kesukarelaan atau kewajiban. Terdapat 2 (dua) jenis lisensi yaitu:
5 jenis lisensi merek yang lazim digunakan oleh pelaku usaha
3. Brand Extension
bentuk lisensi antar dua atau lebih perusahaan yang ditujukan untuk memperoleh izin menggunakan merek salah satu perusahaan tersebut. Contoh: Reebok dengan Giorgino Armani (Sepatu Reebok Emporio Armani) dan Oreo dengan Supreme (Oreo Supreme).
4. Component Branding
lisensi yang mengakibatkan suatu produk yang memiliki kandungan produk lain didalamnya. Penggunaan merek tersebut dapat ditampilkan dalam kemasan, iklan atau pada produk utama itu sendiri untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut. ontoh: Asus dengan Intel dan BMW dengan Louis Vuitton.
5.Co-Branding
lisensi yang mempertemukan dua atau lebih merek yang memiliki reputasi, meskipun tidak harus dengan tingkat yang sama, dapat bergabung bersama dalam satu produk sehingga menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama atau masuk ke pasar yang memang baru.
Contoh: Apple dengan Nike (iWatch) dan Walls dan Oreo (Es krim cookies and cream).
pencatatan lisensi juga telah diatur pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 42 yang menyatakan:
Merek dagang adalah tanda yang direpresentasikan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam dua maupun tiga dimensi, suara, hologram, serta kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh badan/badan hukum dalam perdagangan barang dan/atau jasa. Di Indonesia, merek baru diberikan hak pada saat pertama kali didaftarkan (first to file) atau diketahui menyerahkan asas untuk jangka waktu tertentu yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu untuk dipakai sendiri. merek dagang, atau izin orang lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU MIG). Perlindungan merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Sebagai pemilik merek dagang, Anda berhak menggunakan merek dagang itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 butir 5 UU MIG). Pedagang yang telah mengembangkan bisnis tentu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dengan memberikan izin kepada pedagang lain untuk menggunakan merek produk mereka untuk memasarkannya. Pemberian izin ini disebut sebagai lisensi merek dagang.
Lisensi adalah lisensi yang diberikan oleh pemilik merek dagang terdaftar kepada pihak lain atas dasar perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan merek dagang terdaftar (Pasal 1 angka 18 MIG Act). terkait erat dengan nilai ekonomi terkait dengan hak eksklusif pemilik. Penggunaan lisensi dapat membantu memasarkan merek pelaku komersial sesuai dengan hak perjanjian. Perjanjian Lisensi ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali disepakati lain (Pasal 42 Ayat (2) UU MIG).
Perjanjian lisensi harus didaftarkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diumumkan dalam berita resmi merek (Pasal 42 ayat (3), (4) UU MIG ).
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”