Februari 6, 2025
Share
Bismillah. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Dalam menjalani kehidupan di dunia, Islam telah mengajarkan umatnya untuk senantiasa memperhatikan keadilan dan kepastian hukum dalam setiap transaksi atau akad yang dilakukan. Oleh karena itu, dalam Islam, pencatatan perjanjian atau akad menjadi sesuatu yang sangat dianjurkan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam konteks hukum di Indonesia, salah satu lembaga yang berperan dalam hal ini adalah Notaris. Notaris adalah pejabat umum yang diberikan wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik, serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai transaksi dan perjanjian. Namun, di samping pembuatan akta, ada juga proses lain seperti legalisasi dan waarmerking, yang seringkali masih membingungkan masyarakat.
Lantas, apa perbedaan antara ketiganya? Dan bagaimana Islam memandang hal ini? Mari kita bahas dengan penuh ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebelum masuk ke dalam pembahasan utama, kita perlu memahami bahwa pencatatan suatu perjanjian atau akad memiliki landasan dalam syariat Islam. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”
(QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pencatatan perjanjian merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan untuk menjaga keadilan dan menghindari perselisihan di kemudian hari.
Sementara dalam hukum positif di Indonesia, beberapa regulasi yang mengatur peran notaris, legalisasi, dan waarmerking antara lain:
Dalam hukum Indonesia, akta notaris didefinisikan sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Secara syariat, fungsi akta notaris ini mirip dengan pencatatan akad dalam Islam, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari perselisihan di antara para pihak.
Dalam Islam, sebuah akad yang telah disepakati memiliki kekuatan hukum selama tidak ada unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau dzalim (kezaliman). Dalam sistem hukum Indonesia, akta notaris memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan dokumen biasa, karena telah melalui proses pemeriksaan oleh pejabat berwenang.
Legalisasi adalah proses pengesahan tanda tangan pada dokumen di bawah tangan (dokumen yang dibuat tanpa notaris). Artinya, notaris hanya memastikan bahwa para pihak benar-benar menandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris, tanpa bertanggung jawab atas isi dokumen tersebut.
Dalam Islam, legalisasi bisa diibaratkan seperti kesaksian atas tanda tangan, namun tidak menjamin kebenaran isi dokumen. Oleh karena itu, meskipun tanda tangan telah dilegalisasi, umat Islam tetap harus berhati-hati dalam setiap akad atau perjanjian, agar tidak terjerumus dalam transaksi yang mengandung unsur haram seperti riba, gharar, dan maysir.
Waarmerking adalah proses pencatatan dokumen di bawah tangan oleh notaris dalam buku khusus, tanpa adanya kewajiban bagi notaris untuk menghadirkan para pihak saat penandatanganan.
Islam sangat menekankan pentingnya pencatatan dalam setiap transaksi, sebagaimana yang diajarkan dalam QS. Al-Baqarah: 282. Namun, dalam waarmerking, notaris tidak menjadi saksi langsung dalam akad, sehingga fungsinya lebih seperti pencatatan administratif. Oleh karena itu, umat Islam tetap harus berhati-hati dalam memastikan isi perjanjian yang mereka buat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Dalam Islam, pencatatan akad dan transaksi memiliki dasar yang kuat untuk menghindari sengketa di masa depan. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim yang melakukan transaksi hukum atau bisnis memperhatikan aspek legalitasnya agar tidak menimbulkan perselisihan dan ketidakjelasan di kemudian hari.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan menjauhkan kita dari perkara-perkara yang tidak sesuai dengan syariat. Wallahu A’lam.
jika sobat legal ingin melakukan legalisasi atau warmeking dapat menghubungi kami di 081808117271, terima kasih.