September 9, 2020
Share
Salam sukses mulia….semoga sobat legal selalu mendapatkan keberkahan di setiap langkahnya.
Sobat legal ada kalanya suatu perusahaan harus berakhir karena ketidakmampuan perusahaan untuk menjalankan roda bisnisnya atau bisa jadi usahanya ternyata sudah terdisrupsi oleh kemajuan dan kecanggihan teknologi. Sehingga bisnisnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi sebagai contoh wartel yang sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masayarakat karen atergantikan dengan internet yang mempunya kemampuan teknologi infomrasi yang begitu hebat.
Kemudian bagaimana dengan usaha yang terpaksa tutup namun usaha tersebut berbentuk badan hukum PT. jika usaha tersebut berbentuk PT maka selain ia menutup usahanya maka ia harus melakukan pembubaran perseroan.
Berdasarkan pasal 142 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dapat terjadi akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Pasal 142
Pembubaran Perseroan terjadi:
Kemudian dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.
Namun, perlu diingat bahwa ketika proses pembubaran suatu PT, maka Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum selain dalam proses likuidasi. Apabila PT tersebut melakukan perbuatan hukum lainnya, maka direksi/likuidator, akan dikenakan tanggung renteng. Perlu diingat, dalam proses likuidasi, maka dalam setiap pemberitaan atau korespondensi harus mencantumkan frase “(dalam likuidasi)” setelah nama PT (pasal 143 ayat 2 UU PT).
Dalam hal cara membubarkan PT oleh keputusan RUPS, maka prosedur yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
Namun, apabila likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT tersebut, maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit terhadap PT tersebut, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan yang lain. Dalam konteks tersebut, semua kreditor diharuskan menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. Dalam hal pembubaran PT akibat kepailitan, maka likuidasi PT dilakukan oleh kurator yang akan berperan juga sebagai likuidator.
Jika sobat legal ingin penjelasan lebih lanjut mengenai pembubaran PT segera hubungi kami di 0818 0811 7271, kami siap melayani anda.
localhost/legalisasi-old “One Stop Bussiness Solution”