Januari 21, 2022
Share
Bisnis minuman semakin beragam dari hari ke hari. Mulai dari jenis varian kopi hingga teh kekinian seperti kopi tuku dan es.teh. Tak heran produk-produk minuman tersebut memenuhi ruang-ruang usaha di indonesia. Hanya dengan bermodalkan sebuah both dan alat peracik minuman maka bisnis minuman segar ini sudah dapat dilakukan. Di kalangan kaula muda minuman kekinian ini sangat digemari karena rasa minumannnya enak dan harganya yang sangat terjangkau. Bisnis minuman kekinian ini walaupun dijalankan secara UMKM namun perlu diperhatikan secara jelas mengenai legalitasnya.
Pertama-tama sebelum memulai bisnis minuman ini wajib kita tentukan bentuk usaha yang kita jalankan. Apakah bentuk usahanya berupa badan hukum seperti PT, Yayasan,PT perorangan dll. Jika kita ingin berbentuk PT maka kita harus terlebih dahulu mendirikan PT di notaris.
Simak juga ini ya : https://localhost/legalisasi-old/panduan-lengkap-terbaru-mendirikan-buat-pt-tahun-2020/
KODE KBLI UNTUK BISNIS MAKANAN DAN MINUMAN
Sebelum berangkat untuk bertemu notaris pastikan kamu telah mengantongi pilihan kode KBLI 2020 yang sesuai dengan bidang usaha minuman tersebut. Jika kita lihat pada web https://spkonline.bps.go.id/spkonline/ maka kita dapat menemukan kode KBLI yang sesuai dengan bisnis produk minuman yaitu :
KELAS MEREK
Kelas merek juga merupakan hal penting didalam menentukan klasifikasi merek apa yang sesuai dengan produk yang akan kita jual. Agar tidak salah menentukan kelas merek maka mari kita simak cara menentukan dan memilih Kelas Merek Anda:
Perlu diingat, bahwa Anda harus mendaftarkan merek hanya di Sub-Kelas Merek yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Jika tidak, Sub-Kelas Merek tersebut dapat dicoret oleh DJKI dalam permohonan pendaftaran (Pasal 15 Permenkumham 67/2016).
Dengan mendaftarkan merek kita maka kita akan mendapatkan hak penuh atas merek yang kita punyai. Baik hak eksklusif maupun hak ekonomi terhadap produk minuman yang akan kita jual. Merek yang terdaftar akan terus melekat pada produknya selama jangka waktu merek tersebut belum berakhir. Selain menghindari dari ancaman pembajakan dengan adanya merek terdaftar maka merek dapat dijual kepada investor dan kan mempunyai valuasi yang sangat tinggi. Berdasarkan dari halaman dirjen haki maka kelas yang cocok untuk produk minuman kekinian adalah :
Kelas 30
Klik pada link berikut : http://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/30
Kelas 35
Klik pada link berikut https://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/35
WARALABA
Jika kita ingin membuka sistem waralaba terhadap minuman kita maka jangan lupa untuk mengurus izin warabala. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba bahwa Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Untuk membentuk kerjasama waralaba dengan rekan bisnis maka terlebih dahulu kita harus membuat perjanjian waralaba yang memuat hal-hal sebagai berikut :
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”