Desember 16, 2019
Share
Penggunaan pajak yang dibayarkan oleh kita kepada negara tentunya akan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semua fasilitas –fasilitas umum yang tidak dibangun oleh swasta seperti jalan, jembatan, bendungan, taman dan lain-lain akan dibangun dengan menggunakan dana pajak.
Demi tumbuh kembang investor di Indonesia maka pemerintahan baru baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019 mengenai tax allowance yaitu fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu hal ini dilakukan pemerintah dalam upaya untuk Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Adapun kriteria bagi perusahaan yang dikenakan pajak penghasilan tersebut adalah :
“Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun,” tulis Pasal 3 ayat 1.
Selain itu, berikut fasilitas PPh lainnya di Pasal 3:
Pemanfaatan fasilitas:
Lalu bidang usaha apa saja yang bisa dapat pengurangan pajak ini?
Di antaranya :
Peraturan ini akan berlaku efektif pada tanggal 13 Desember 2019, Jika sobat legal mengalami permasalahan di bidang pajak perusahaan segera hubungi kami di 0818 0811 7271, localhost/legalisasi-old “Solusi Perizinan anda”