April 21, 2025
Share
PT Perorangan adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang pendiri saja, tanpa memerlukan mitra atau pemegang saham lainnya, sehingga memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMKM). Kehadiran bentuk usaha ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, yang secara khusus memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendirikan usaha secara legal. Dengan batasan modal maksimal sebesar Rp5 miliar, PT Perorangan dirancang agar sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan UMK. Meskipun didirikan oleh satu orang, PT Perorangan tetap memiliki status badan hukum layaknya Perseroan Terbatas pada umumnya, namun dengan proses pendirian yang jauh lebih sederhana dan efisien.
Dasar hukum pendirian PT Perorangan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang memberikan fleksibilitas baru dalam proses pembentukan badan usaha berbadan hukum. Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong kemudahan berusaha dengan menyederhanakan syarat pendirian Perseroan Terbatas, khususnya bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Lebih lanjut, ketentuan mengenai PT Perorangan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 6, yang menyatakan bahwa PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak seperti pendirian PT biasa yang membutuhkan akta notaris, PT Perorangan cukup didirikan melalui Pernyataan Pendirian secara elektronik yang diajukan melalui sistem AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM. Proses yang sederhana ini menjadikan PT Perorangan sebagai pilihan menarik bagi pengusaha yang ingin memiliki badan usaha yang sah tanpa prosedur yang rumit.
Untuk mendirikan PT Perorangan, terdapat beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi oleh calon pengusaha. Pertama, pendiri harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Kedua, modal usaha yang digunakan tidak boleh melebihi Rp5 miliar, mengingat PT Perorangan memang ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu, struktur kepemilikan dalam PT Perorangan hanya memperbolehkan satu orang sebagai pemilik atau pemegang saham, sehingga tidak dapat dimiliki secara kolektif. Syarat penting lainnya adalah kewajiban untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berfungsi sebagai identitas legal usaha sekaligus izin usaha yang memungkinkan PT Perorangan untuk beroperasi secara resmi. Dengan memenuhi keempat syarat ini, pendiri dapat melanjutkan ke tahap pengajuan pendirian melalui sistem elektronik yang telah disediakan pemerintah.
Proses pendirian PT Perorangan dirancang agar efisien dan mudah diakses oleh pelaku usaha. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui sistem AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM. Setelah pernyataan disetujui dan dokumen legal terbit, langkah berikutnya adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus izin dasar untuk menjalankan kegiatan usaha. Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha perlu mengurus izin operasional tambahan sesuai dengan sektor usaha yang dijalankan, apabila dibutuhkan. Dari sisi biaya, pendirian PT Perorangan tergolong terjangkau karena tidak memerlukan akta notaris seperti pada pendirian PT biasa. Estimasi biaya pendirian berkisar antara Rp50.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada lokasi dan apakah menggunakan jasa pihak ketiga. Skema ini memberikan keuntungan bagi UMKM yang ingin mengurus legalitas usahanya tanpa beban biaya tinggi.
Sebagai bentuk badan usaha yang dirancang khusus untuk pelaku UMKM, PT Perorangan menawarkan sejumlah kelebihan yang memudahkan proses legalisasi usaha. Proses pendiriannya jauh lebih mudah dan cepat karena tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan pengisian dokumen secara online. Meskipun didirikan oleh satu orang, PT Perorangan tetap berstatus badan hukum sah, yang berarti terdapat pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan. Status hukum ini juga membuka akses yang lebih luas terhadap pendanaan, seperti pengajuan pinjaman usaha atau peluang investasi terbatas. PT Perorangan sangat cocok digunakan oleh usaha kecil dan startup yang ingin beroperasi secara legal dan profesional dengan struktur yang sederhana.
Namun, terdapat pula beberapa keterbatasan yang perlu dipertimbangkan. Karena hanya boleh dimiliki oleh satu orang, PT Perorangan tidak dapat go public atau menerima investor tambahan. Selain itu, bentuk usaha ini hanya berlaku untuk skala UMKM, dengan batas maksimal modal Rp5 miliar. Pemilik juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang harus diunggah secara daring melalui sistem AHU. Kewajiban ini menuntut komitmen terhadap transparansi dan administrasi keuangan yang tertib.
Sebagai badan usaha berbadan hukum, PT Perorangan memiliki kewajiban perpajakan dan administrasi yang perlu dipatuhi oleh pemiliknya. Selama omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, PT Perorangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari total omzet. Skema ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil karena tarifnya yang ringan dan sistem pelaporannya yang relatif sederhana. Namun, apabila omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar, maka kewajiban pajak akan mengikuti tarif normal PPh Badan sebesar 22%, sebagaimana berlaku untuk badan usaha lainnya.
Di samping kewajiban pajak, PT Perorangan juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan secara tertib. Laporan tersebut harus diunggah ke sistem AHU Online sebagai bentuk transparansi usaha dan bagian dari tanggung jawab hukum sebagai badan usaha. Kewajiban administratif ini menuntut disiplin dari pelaku usaha dalam mencatat dan melaporkan kondisi keuangannya secara berkala. Dengan memahami ketentuan ini, pemilik PT Perorangan dapat menjalankan usahanya secara legal dan terhindar dari risiko sanksi administratif maupun perpajakan.
Apakah PT Perorangan bisa memiliki lebih dari satu pemegang saham? Tidak, PT Perorangan hanya boleh dimiliki oleh satu orang saja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa bedanya PT Perorangan dengan CV? Perbedaan utama terletak pada status hukumnya. CV (Commanditaire Vennootschap) tidak memiliki badan hukum yang terpisah antara pemilik dan usaha, sedangkan PT Perorangan memiliki status badan hukum, yang memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan.
Bisakah PT Perorangan berubah menjadi PT biasa? Ya, PT Perorangan dapat berubah menjadi PT biasa, namun proses ini membutuhkan perubahan dalam struktur kepemilikan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
PT Perorangan merupakan solusi praktis bagi UMKM dan pengusaha individu yang ingin menjalankan bisnis dengan legalitas yang jelas dan kuat. Proses pendiriannya yang mudah, murah, dan cepat, tanpa memerlukan akta notaris, membuatnya menjadi pilihan ideal bagi pengusaha pemula. Selain itu, PT Perorangan menawarkan keuntungan berupa perlindungan hukum yang memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan. Meskipun demikian, PT Perorangan tetap terbatas untuk usaha kecil, dengan modal maksimal Rp5 miliar, yang menjadikannya lebih cocok untuk UMKM yang ingin berkembang secara resmi dan terstruktur.