Januari 31, 2025
Share
Memasuki tahun 2025, sistem administrasi perpajakan di Indonesia mengalami perubahan besar dengan diperkenalkannya Core Tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini merupakan langkah strategis untuk mendigitalisasi layanan perpajakan, menyederhanakan proses administrasi, serta meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.
Dengan Core Tax, wajib pajak kini dapat mengakses layanan pajak secara lebih cepat dan efisien melalui platform digital yang telah terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel.
Implementasi Core Tax didasarkan pada beberapa regulasi berikut:
Core Tax adalah sistem digital terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan mengadopsi teknologi informasi canggih, sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakan secara daring, seperti:
✅ Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.
✅ Pembayaran pajak yang lebih cepat dan akurat.
✅ Pemantauan transaksi pajak secara real-time.
Sistem ini menggantikan metode manual yang selama ini memakan waktu dan rentan terhadap kesalahan manusia. Dengan fitur transparan yang memungkinkan otoritas pajak melakukan verifikasi otomatis, Core Tax mempercepat dan menyederhanakan proses perpajakan.
Dengan transformasi digital ini, wajib pajak akan merasakan berbagai manfaat, antara lain:
✔ Efisiensi waktu – Tidak perlu datang ke kantor pajak untuk layanan administrasi.
✔ Transparansi – Semua transaksi dapat dipantau melalui sistem digital.
✔ Keamanan data – Menggunakan sistem enkripsi untuk melindungi informasi wajib pajak.
✔ Kemudahan akses – Dapat digunakan melalui perangkat apa pun selama terhubung ke internet.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan terdaftar dalam layanan DJP Online, berikut langkah-langkah aktivasi Core Tax:
1️⃣ Akses laman Core Tax di coretaxdjp.pajak.go.id
2️⃣ Pilih opsi “Lupa Kata Sandi” pada halaman login.
3️⃣ Masukkan NIK atau NPWP 16 digit, pilih metode konfirmasi, masukkan email yang terdaftar, lalu isi kode captcha dan klik “Kirim”.
4️⃣ Cek email untuk mendapatkan tautan reset password.
5️⃣ Buat password baru dan kode passphrase baru, lalu klik “Save”.
6️⃣ Login kembali ke akun Core Tax.
7️⃣ Unduh NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak terbaru.
Core Tax hadir sebagai solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi, wajib pajak dapat:
✅ Mendaftarkan NPWP lebih mudah
✅ Menghitung dan membayar pajak lebih akurat
✅ Melaporkan pajak tanpa hambatan
✅ Mengakses layanan pajak secara digital
Transformasi ini tidak hanya mempermudah kepatuhan pajak, tetapi juga mendukung transparansi serta pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Oleh karena itu, pemanfaatan Core Tax secara optimal menjadi langkah penting dalam membangun sistem perpajakan yang modern dan terpercaya. 🚀
ingin konsultasi mengenai pajak segera hubungi kami di 081808117271.