September 25, 2023
Share
Kegiatan ekspor tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar, usaha skala mikro dan menengah pun kini sudah bisa melakukan ekspor. Lalu, bagaimana dengan PT Perorangan untuk ekspor? Tentu saja bisa.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut pemerintah memberikan peluang bagi PT Perorangan untuk ekspor walau dengan modal yang terbilang kecil.
Apa saja ketentuan dan bagaimana pengurusan perizinan ekspor dari kegiatan usaha PT Perorangan? Cari tahu jawabannya dengan menyimak ulasan berikut.
PT Perorangan merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja. Pendirinya berperan ganda sebagai pemegang saham sekaligus sebagai direktur perusahaan. Untuk mendirikan atau daftar PT Perorangan terbilang cukup mudah, Anda hanya perlu mengurus Surat Pernyataan Pendirian.
Pendirian perseroan perorangan tidak membutuhkan akta notaris maupun komisaris. Namun perlu dicatat bahwa pendirian PT Perorangan memiliki status sebagai badan hukum yang legal dan diakui negara.
Perseroan perorangan ini masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil. Kategori usaha tersebut ditentukan dengan berdasar pada modal usaha yang maksimal berkisar pada Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar diluar dari tanah dan bangunan tempat usaha.
Kegiatan ekspor PT Perorangan merupakan kegiatan mengeluarkan atau menjual barang/jasa dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku ekspor kemudian disebut dengan eksportir yang dapat berupa orang perorangan atau lembaga atau badan usaha. Adapun ketentuan ekspor buat PT Perorangan diantaranya yaitu eksportir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS Berbasis Risiko.
NIB akan berfungsi sebagai identitas eksportir dalam penyelenggaraan kegiatan berusaha. Dalam NIB juga akan termuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disesuaikan dengan usaha Anda.
Ketentuan tambahan berlaku buat Anda yang usahanya merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya. Anda perlu mengurus tambahan dokumen yaitu Eksportir Terdaftar (ET) atau dokumen Persetujuan Ekspor (PE).
Beberapa barang yang tergolong komoditas yang mesti memiliki dokumen ET yaitu: minyak bumi dan gas bumi; timah industri dan batangan; sarang burung walet; batu bara dan produk batu bara; dan intan kasar.
Adapun komoditas yang mengharuskan Anda memiliki dokumen PE untuk kegiatan ekspor yaitu: tumbuhan dan satwa liar; ikan; hewan dan produk hewan; bibit; ketan hitam; dan beras premium/organik. Tapi jika barang yang akan diekspor tidak termasuk dalam kategori di atas maka Anda cukup memiliki surat NIB.
Pengurusan dokumen ET dan PE bisa diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Sebelumnya Anda perlu melakukan registrasi di SINSW dengan mengunggah beberapa dokumen, seperti:
Tapi jika dokumen pengurusannya secara elektronik melalui kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terintegrasi SINSW, maka Anda tidak perlu lagi mengunggah dokumen yang diminta ke SINSW.
Jika pengajuan Anda bisa diproses maka Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan akan menerbitkan perizinan ekspor Anda melalui sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW dengan tanda tangan elektronik dan kode QR.
PT Perorangan untuk ekspor seperti Anda bisa jadi mengalami kesulitan saat pengurusan izin ekspor yang menyebabkan usaha Anda tidak berkembang. Tapi masalah tersebut tentu akan menjadi lebih mudah dengan bantuan jasa dari kami, Legalisasi Indonesia Digital.
Perusahaan Kami sampai saat ini telah menjadi solusi bagi banyak klien yang terkendala dengan masalah legalitas dan perizinan. Sejak berdiri di tahun 2012 ada sekitar 4000 pengusaha yang telah kami bantu dengan hasil kinerja yang tentu saja memuaskan.
PT Perorangan untuk ekspor barang membutuhkan dokumen perizinan yang dengan mudah bisa Anda dapatkan dengan bantuan Legalisasi Indonesia Digital.
Untuk informasi mengenai jenis layanan yang kami tawarkan bisa Anda lihat secara lengkap melalui situs resmi kami di localhost/legalisasi-old. Beri jaminan legalitas dan izin resmi yang sah di mata hukum dengan bantuan profesional dari kami.