Juli 2, 2020
Share
Sobat legal bisnis yang baik tentunya diharapkan selalu berkembang dari setiap masa ke masa. Tempat usaha yang laris manis dalam suatu kota bak bunga wangi yang dipenuhi lebah-lebah penghisap madu membuat pemilik usaha merasa sukses dan berbahagia atas kesuksesan yang diraih. Bagi seorang pelaku usaha tentunya memikirkan bagaimana cara agar usahanya dapat semakin berkembang bahkan inginnya tempat usahanya tidak hanya ramai di kota tempat ia tinggal namun juga ramai di kota-kota lain seluruh Indonesia. Salah satu caranya adalah membuka toko/kantor cabang yang nantinya akan menjadi perwakilan dari toko/tempat usaha induk yang sedang berjalan.
Perlu analisa mendalam bagaimana cara dan prosedur membuka toko/kantor cabang baik dari segi pendanaan, operasional, legalitas dan lain-lain. Baiklah sobat legal dalam artikel kali ini mari kita bahas cara dan prosedur pembukaan toko/kantor cabang dari segi legalitas perusahaan.
Ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang tertera pada PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL pasal 45 yaitu :
Kemudian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi unteuk membuka kantor cabang sebagaimana tertera pada pasal 46 ayat 1 PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL. Semua persyaratan tertera dalam lampiran pertama BKPM 13/2017 sebagai berikut :
Pelaku usaha harus melengkapi persayaratan itu semua dan kemudian melalukan pengajuan permohonan secara daring di Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) atau klik https://spipise.bkpm.go.id/ . kemudian nantinya akan diterbitkan sertifikat dengan tanda tangan digital dalam bentuk format Portable Document Fomat (PDF) dan disertai lembar pengesahan. Sertipikat akan terbit dalam jangka waktu 3 hari sejak diterimanya permohonan pembukaan cabang. Permohonan pengajuan tersebut bisa saja ditolak dalam jangka waktu 5 hari kerja oleh kepala BKPM, DPMPTSP Provinsi, kepala DPMPTSP Kabupaten/kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk.
Baiklah sobat legal itulah cara dan prosedur pembukaan toko/kantor cabang bagi perusahaan,. Jika sobat legal ingin melakukan pembukaan kantor cabang segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Terima kasih, Salam Sukses Mulia
localhost/legalisasi-old “One Stop Bussiness Solution”