Tata Cara Pendirian Koperasi

Mei 7, 2019

Share

Sobat Legal taukah apa itu Koperasi, mari kita simak penjelasan berikut : Pengertian Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. Koperasi dapat didirikan dengan bentuk badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Secara etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan. Lalu bagaimana sih cara syarat dan tata cara pendirian Koperasi Tata cara pendirian koperasi diatur dalam Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 ttg penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. 1. Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat yang dihadiri oleh para pendiri dan dihadiri oleh pejabat (kementrian koperasi dan ukm/dan atau dinas provinsi ,dinas kabupaten/kota sesuai wilayah keanggotaannya untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang sedangkan untuk koperasi sekunder dihadiri oleh paling sedikit 3 koperasi yang diwakili oleh penegurus atau anggotanya. Setiap koperasi wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar terdapat lim ajenis koperasi yang diatur oleh pemerintah yaitu koperasi konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, Koperasi pemasaran, dan koperasi simpan pinjam. 2. Setelah rapat pendirian selesai maka akta pendirian koperasi dibuat oleh Notaris pembuat akta koperasi. 3. Setelah akta pendirian koperasi dibuat maka dilanjutkan dengan mengajukan akta pendirian kepada menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP. 4. Apabila diterima Menteri akan menerbitkan surat Keputusan (SK)  setelah Menteri melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta penyelesaian administrasi lainnya. Untuk pendirian badan hukum Koperasi ,PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya dan pengurusan perizinan pada OSS dapat menghubungi kami di nomor w.a : 0818-0811-7271 Dan jika anda mengalami kendala dalam pengurusan sistem OSS maka kami dapat membantu untuk penyelesaian proses segera hubungi kami di w.a : 0818-0811-7271

Siap melindungi bisnis Anda
dengan layanan legalitas kami?

id_IDID