Juli 8, 2021
Share
Sobat legal OSS RBA mewajibkan kita untuk menggunakan KBLI 2020. Badan Pusat Statistik menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai upaya untuk menetapkan acuan standar, alat koordinasi, integrasi serta penyelenggaraan statistik yang baik.
Untuk selalu update dengan perkembangan zaman dan semakin bertambahnya kategori jenis bidang usaha dari waktu ke waktu maka Badan Pusat Statistik BPS menerbitkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020). KBLI yang ada dalam Peraturan BPS 2020 ini merupakan pengganti dari KBLI sebelumnya yaitu KBLI tahun 2017.
OSS RBA atau dikenal dengan Online Single Submission Risk-Based Approach adalah layanan terintegrasi secara elektronik dengan cara mengajukan permohonan perizinan berusaha yang wajib dimiliki bagi para pelaku usaha sebagai prasyarat dalam menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Pada OSS-RBA, perizinan berusaha dititikberatkan pada tingkat risiko kegiatan usaha dan peringkat skala kegiatan usaha sebagaimana tertuang dalam pasal 8 PP nomor 5 tahun 2021 PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pada Tingkat risiko kegiatan usaha meliputi:
Kemudian bagi peringkat skala kegiatan usaha dibagi menjadi dua, yakni:
Berdasarkan pasal 6 PP nomor 5 tahun 2021 OSS-RBA ini mencakup perizinan pada 16 sektor usaha, diantaranya:
Pada dasarnya, semua pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha, seperti:
Secara singkat, terdapat 6 tahapan permohonan perizinan melalui OSS-RBA, yakni:
Baiklah Sobat Legal itulah penjelasan mengenai cara menggunakan kode kBLI 2020 pada sistem OSS RBA.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”