Tatacara Permohonan Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (PKP) Melalui Coretax

Februari 24, 2025

Share

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah ﷻ yang telah memberikan kemudahan dalam setiap urusan hamba-Nya. Sebagai seorang muslim, kita diajarkan untuk selalu berusaha memenuhi kewajiban, termasuk dalam hal perpajakan yang menjadi bagian dari aturan negara. Salah satu kewajiban bagi para pengusaha adalah mengurus Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (PKP).

Saat ini, alhamdulillah, proses permohonan PKP sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax, tanpa perlu repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini tentu menjadi kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka, sekaligus menghindari proses yang panjang dan melelahkan.


Dasar Hukum Pengukuhan PKP

Sebagai muslim yang taat, kita harus senantiasa mengikuti aturan yang berlaku selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalam hal ini, dasar hukum pengukuhan PKP diatur dalam beberapa regulasi berikut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Regulasi ini dibuat agar administrasi pajak menjadi lebih mudah, efisien, dan transparan, serta mengurangi potensi kesalahan atau penyalahgunaan sistem manual.


Keunggulan Coretax dalam Pengajuan PKP

Dengan hadirnya sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan banyak kemudahan dalam proses pengukuhan PKP, di antaranya:

  1. Digitalisasi Penuh

    • Semua proses, mulai dari pengisian formulir hingga pengunggahan dokumen, dilakukan secara online.
    • Tidak perlu lagi datang ke KPP, cukup melalui sistem Coretax dari mana saja.
  2. Validasi Otomatis & Akurat

    • Data yang diunggah akan langsung diverifikasi dengan instansi terkait.
    • Proses ini memastikan keabsahan dokumen, termasuk kepemilikan tempat usaha dan omzet tahunan.
  3. Penilaian Risiko Otomatis

    • Sistem menggunakan mekanisme Compliance Risk Management (CRM) untuk menilai risiko wajib pajak.
    • Jika risiko rendah, pengajuan bisa disetujui hanya dalam satu hari kerja tanpa perlu kunjungan lapangan.
  4. Pemberitahuan Hasil Real-Time

    • Hasil permohonan, baik disetujui maupun ditolak, akan langsung dikirimkan ke email dan akun wajib pajak.

Keuntungan Pengajuan PKP Melalui Coretax

Bagi seorang muslim, kemudahan dalam menunaikan kewajiban tentu harus disyukuri. Berikut beberapa keuntungan menggunakan Coretax untuk pengajuan PKP:

Efisiensi Waktu – Pengajuan bisa dilakukan kapan saja, tanpa perlu antre di KPP.
Keakuratan Data – Sistem otomatis meminimalkan kesalahan data.
Transparansi – Status pengajuan bisa dilihat langsung melalui akun pajak masing-masing.


Langkah-langkah Pengajuan Pengukuhan PKP di Coretax

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah langkah-langkah dalam mengajukan PKP melalui Coretax:

1. Login ke Aplikasi Coretax

  • Masukkan NIK atau NPWP (16 digit) sebagai Username.
  • Masukkan Password dan pilih bahasa yang diinginkan.
  • Ketik kode keamanan (captcha) lalu klik Login.
  • Setelah masuk, pastikan memilih akun yang sesuai jika mewakili perusahaan lain.

2. Memilih Submenu Pengukuhan PKP

  • Masuk ke Menu PortalPengukuhan PKP (VAT Registration).
  • Formulir permohonan akan muncul, beberapa data akan terisi otomatis oleh sistem.

3. Mengisi Identitas Wakil Perusahaan (Jika Diperlukan)

  • Pilih Representative Appointment ID untuk menentukan wakil atau kuasa pajak.
  • Sistem akan otomatis mengisi NIK/TIN dan Nama wakil.

4. Mengisi Data Tempat Usaha & Omzet

  • Pilih Status Kepemilikan Tempat Usaha:
    1. Sewa/Kontrak
    2. Milik Perusahaan
    3. Sewa Kantor Virtual
  • Masukkan omzet tahunan (contoh: Rp5.000.000.000 untuk omzet 5 miliar).
  • Tentukan tanggal mulai transaksi PPN.

5. Menyetujui Pernyataan Wajib Pajak

  • Centang Surat Pernyataan bahwa data yang diberikan benar.
  • Klik Submit untuk mengajukan permohonan.

6. Mengunduh Bukti Pengajuan

  • Setelah pengajuan berhasil, akan muncul notifikasi sukses.
  • Bukti penerimaan bisa diunduh dari menu My Document di Coretax.

Kesimpulan: Menjalankan Kewajiban dengan Mudah & Sesuai Aturan

Sebagai seorang muslim yang berusaha menjalankan amanah, tentu kita ingin semua urusan administrasi menjadi lebih mudah dan sesuai syariat. Dengan adanya sistem Coretax, pengajuan Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (PKP) menjadi lebih:

Mudah – Bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke KPP.
Cepat – Proses validasi otomatis menghemat waktu.
Transparan – Status pengajuan dapat dipantau secara real-time.

Maka dari itu, marilah kita manfaatkan kemudahan ini untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, jujur, dan penuh tanggung jawab. Semoga Allah ﷻ memudahkan setiap langkah kita dalam mencari rezeki yang halal dan berkah. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin

Siap melindungi bisnis Anda
dengan layanan legalitas kami?

id_IDID