Februari 24, 2025
Share
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah ﷻ yang telah memberikan kemudahan dalam setiap urusan hamba-Nya. Sebagai seorang muslim, kita diajarkan untuk selalu berusaha memenuhi kewajiban, termasuk dalam hal perpajakan yang menjadi bagian dari aturan negara. Salah satu kewajiban bagi para pengusaha adalah mengurus Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (PKP).
Saat ini, alhamdulillah, proses permohonan PKP sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax, tanpa perlu repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini tentu menjadi kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka, sekaligus menghindari proses yang panjang dan melelahkan.
Sebagai muslim yang taat, kita harus senantiasa mengikuti aturan yang berlaku selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalam hal ini, dasar hukum pengukuhan PKP diatur dalam beberapa regulasi berikut:
Regulasi ini dibuat agar administrasi pajak menjadi lebih mudah, efisien, dan transparan, serta mengurangi potensi kesalahan atau penyalahgunaan sistem manual.
Dengan hadirnya sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan banyak kemudahan dalam proses pengukuhan PKP, di antaranya:
Digitalisasi Penuh
Validasi Otomatis & Akurat
Penilaian Risiko Otomatis
Pemberitahuan Hasil Real-Time
Bagi seorang muslim, kemudahan dalam menunaikan kewajiban tentu harus disyukuri. Berikut beberapa keuntungan menggunakan Coretax untuk pengajuan PKP:
✅ Efisiensi Waktu – Pengajuan bisa dilakukan kapan saja, tanpa perlu antre di KPP.
✅ Keakuratan Data – Sistem otomatis meminimalkan kesalahan data.
✅ Transparansi – Status pengajuan bisa dilihat langsung melalui akun pajak masing-masing.
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah langkah-langkah dalam mengajukan PKP melalui Coretax:
Sebagai seorang muslim yang berusaha menjalankan amanah, tentu kita ingin semua urusan administrasi menjadi lebih mudah dan sesuai syariat. Dengan adanya sistem Coretax, pengajuan Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (PKP) menjadi lebih:
✅ Mudah – Bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke KPP.
✅ Cepat – Proses validasi otomatis menghemat waktu.
✅ Transparan – Status pengajuan dapat dipantau secara real-time.
Maka dari itu, marilah kita manfaatkan kemudahan ini untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, jujur, dan penuh tanggung jawab. Semoga Allah ﷻ memudahkan setiap langkah kita dalam mencari rezeki yang halal dan berkah. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin