Oktober 12, 2022
Share
Sobat legal setiap data pribadi yang kita punya harus mempunyai proteksi terhadap keamanan datanya. Jangan sampai data pribadi kita diambil oleh orang lain dan digunakan untuk tindakan kejahatan. Dalam rancangan undang-undang perlindungan data pribadi atau RUU PDP terdapat pasal yang mengatur mengenai proteksi perlindungan data pribadi. Hal ini merupakan suatu berita yang sangat menggembirakan karena seperti kita tahu belum ada payung hukum yang melindungi data nasabah dari kejahatan pencurian.
Pada tanggal 20 September 2022 (DPR) telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Berpedoman pada Pasal 73 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan jika tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Adapun data pribdi yang dimaksud dalam undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) adalah :
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud meliputi:
Kemudian dalam undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) juga diatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Dalam draf final UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan berbagai macam sanksi yang mengintai orang yang melanggar, mulai dari
Bukan hanya sanksi administrasi, dalam draf final juga ditegaskan sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pelanggar data pribadi yaitu berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Salah satu hal baru yang diatur dalam draf final UU Pelindungan Data Pribadi adalah adanya sanksi bagi pelaku doxing yaitu tindakan membuka data pribadi seseorang dan membagikannya ke ruang publik tanpa persetujuan maupun melakukan perbuatan hacking.
Adapun sanski pidana yang akan diterapkan adalah sebagai berikut :
Dalam draf akhir undang-undang perlindungan data pribadi, tidak hanya individu yang dapat dikenai sanksi, tetapi Perseroan/Perusahaan juga dapat dikenai sanksi. Perlindungan data diharapkan meningkat, termasuk untuk perusahaan, karena data pribadi menyentuh di setiap sektor, baik itu mitra, karyawan, atau pelanggan. Bedanya, dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan, pidana penjara dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau perusahaan, sedangkan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan hanyalah pidana penjara sampai dengan 10 (sepuluh) kali denda perusahaan. Denda maksimal dikenakan. Selain denda, perusahaan dapat dikenakan hukuman lain, antara lain perampasan keuntungan dan/atau aset atau hasil tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha perusahaan, larangan tetap melakukan tindakan tertentu, dan penutupan dari seluruh perusahaan.
Bisa kita lihat dalam mesin pencari google ada beberapa penerapan denda yang begitu besar terhadap pelanggaran Perlindungan Data pribadi seperti kasus H&M di jerman, tuckers solicitors dan facebook. Untuk itu penting sekali bagi korporasi memahami undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP) sehingga diharapkan ada sistem yang harus dibuat oleh suatu korporasi sehingga keamanan data pribadi dapat terlindungi dengan baik oleh pihak external maupun internal perusahaan. Prosesing data pribadi harus benar benar mematuhi UU perlindungan data pribadi. Perlindungan data pribadi diberikan tenggang waktu 2 tahun untuk menyesuaikan sistem yang ada dengan aturan dalam undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP).
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
localhost/legalisasi-old jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution”