Izin Domisili, Perubahan dan Perpanjangannya - Legalisasi Indonesia

Izin Domisili, Perubahan dan Perpanjangannya

izin domisili

Share This Post

1. Apa yang dimaksud izin domisili perusahaan?

Pemberian izin atas domisili perusahaan dengan menyewakan alamat kantor untuk pendirian perusahaan atau keperluan perizinan perusahaan.

2. Dimana kita mendapatkan izin domisili?

 Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat

3. Apa persyaratannya?

  • Akta pendirian beserta akta perubahannya;
  • SK Pengesahan KemenkumHam dan Perubahannya(apabila ada perubahan);
  • KTP Direksi/penanggung jawab badan usaha;
  • NPWP Direksi;
  • Bukti kepemilikan kantor(perjanjian sewa kalau menyewa, Akta Jual beli dan Sertifikat Tanah kalau milik sendiri)
  • Surat Domisili Gedung ( apabila dalam gedung);
  • Surat pernyataan RT/RW (apabila berada di wilayah yang berdampingan dengan perumahan);
  • Foto kantor (luar gedung, front office, dalam ruangan kantor yang mencakup kegiatan kantor);

4. Berapa lama masa berlaku izin domisili?

1 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditentukan

5. Apa konsekuensi bila izin domisili tidak diperpanjang?

Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta.

6. Apa yang dimaksud perubahan domisili perusahaan?

Perubahan atas alamat yang tercantum dalam segala legalitas perusahaan mulai dari SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

7. Hal-hal apa saja yang menyebabkan izin domisili harus diubah (pindah)?

  • Domisili usaha di tempat sekarang sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku
  • Berpindah ke tempat lain.

8. Bagaimana cara mengurus perpindahan izin domisili dan apa saja persyaratannya?

Pertama, harus menyewa alamat, virtual office, atau service office;

Kedua, dibuatkan perjanjian sewa dan surat keterangan domisili dari Gedung;

Ketiga, mengajukan SKDP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan;

Keempat, mengajukan perpindahan NPWP di KPP lama;

Kelima, mengajukan pendaftaran NPWP Baru di KPP baru;

Keenam, mengajukan pencabutan SIUP dan TDP di PTSP Lama;

Ketujuh, mengajukan Pendaftaran SIUP di PTSP domisili Baru;

Kedelapan, mengajukan pendaftaran TDP di PTSP domisili baru.

Langkah-langkah diatas dapat dilakukan apabila sudah dipastikan kedudukan perusahaan dalam anggaran dasar/ akta sudah disesuaikan dengan domisili baru. Jika diperlukan perubahan kedudukan dalam akta, maka dilakukan perubahan terlebih dahulu di Notaris.

9. Dokumen apa saja yang harus disesuaikan dengan perpindahan izin domisili?

Seharusnya SKDP, NPWP, SIUP dan TDP juga ikut disesuaikan dengan domisili yang baru. Namun bergantung dengan kebutuhan perusahaan, untuk efisiensi dimungkinkan perubahan bertahap. Diawali dengan izin domisili baru diikuti dengan perubahan dokumen yang lain.

10. Apa konsekuensi bila dokumen-dokumen legalitas lain tidak diubah sesuai dengan perpindahan domisili?

SIUP

Terancam sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 20 Permendag 46/2009:

TDP

  • Perubahan alamat suatu perusahaan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pelaporan perubahan alamat tersebut (Pasal 11 ayat (1) Permendag 37/2007);
  • Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan alamat, daftar perusahaannya dihapus, TDP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU-WDP (Pasal 11 ayat (6) Permendag 37/2007).
  • Dalam hal perusahaan melakukan kelalaian untuk melaporkan kewajiban ini maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa:
    Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan oleh Pejabat Penerbit SIUP;
    b. Dalam hal peringatan tertulis tersebut tidak dihiraukan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan.

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Legalitas Usaha

Cara Mendirikan Perusahaan Gadai

Perusahaan gadai adalah jenis usaha yang bergerak dalam pinjaman dengan jaminan barang berharga. Untuk mendirikan perusahaan gadai di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur hukum yang

Legalitas Usaha

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV

PERHATIAN INI BAHAYANYA jika tidak mendaftarkan CV ! CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah bentuk kerja sama bisnis yang melibatkan dua pihak. Pertama, ada

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta