Izin Usaha Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) - Legalisasi Indonesia

Izin Usaha Perusahaan Outsourcing (Alih Daya)

perusahaan outsourcing

Share This Post

NIB Perusahaan Outsourcing

Sobat legal perlu kita cermati berdasarkan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (4), (5), dan (6) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan alih daya atau outsourcing harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat, ketentuan tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan lebih lanjut tentang perizinan perusahaan outsourcing berdasarkan UU Cipta Kerja belum diterbitkan. Peraturan yang berlaku sebelumnya adalah Permenaker 19/2012 dan perubahannya. Namun Permenaker 19/2012 dan perubahannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Permenaker 23/2021, yang berlaku efektif pada tanggal diundangkan pada 12 November 2021, dan berlaku surut sejak 2 Februari 2021.

Kemudian, belum lama ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya menyatakan:

  1. Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;
  2. UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu;
  3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan dan jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen;
  4. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;
  5. Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan UU Cipta Kerja.

Sehingga, dapat dipahami bahwa pemerintah tidak dapat menerbitkan lagi peraturan pelaksana baru terkait outsourcing sebagaimana Permenaker 19/2012 yang sudah terlanjur dicabut.

Oleh karena itu, dalam praktiknya, segala pelaksanaan outsourcing tetap merujuk pada ketentuan yang lama.

Maka berdasarkan hal ini maka NIB &  izin bagi perusahaan outsourcing  dapat diajukan kepada lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Permenaker 11/2019 sebagai berikut:

  1. Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh wajib memiliki izin usaha penyediaan jasa Pekerja Buruh.
  2. Untuk dapat memiliki izin usaha, Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dan memenuhi persyaratan:
    1. badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan serta bergerak di bidang usaha penyediaan jasa
      Pekerja/Buruh; dan
    2. memiliki Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Sementara itu, untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan alih daya adalah KBLI 78300 untuk Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia.

Bersumber dari laman yang sama, misalnya untuk usaha skala mikro, kewajiban perizinan usahanya mencakup:

  1. Berbentuk badan hukum;
  2. Menerapkan standar K3L;
  3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha diterbitkan;
  4. Mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;
  5. Melaporkan perubahan data meliputi:
    1. Nama perusahaan alih daya;
    2. Penanggung jawab perusahaan alih daya;
    3. Alamat perusahaan alih daya; dan/ atau
    4. Bidang usaha.

Dengan demikian, permohonan perizinan usaha bagi perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing diajukan kepada lembaga OSS .

Pengawasan Outsourcing

berdasarkan Pasal 33 Permenaker 19/2012: Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan untuk melaksanakan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan kerja adalah kementerian atau lembaga ketenagakerjaan yang biasa disebut dengan dinas ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang memiliki tanggung jawab dan wilayah tanggung jawab di Dinas ketenagakerjaan..

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga bisa mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan alih daya. Misalnya, perusahaan alih daya belum mendapatkan bukti pendaftaran perjanjian tapi tetap melaksanakan pekerjaan, ia akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Adapun untuk mekanisme atau tata cara pengawasan ketenagakerjaan selengkapnya diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 23 Perpres 21/2010.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

rekening PT Perorangan
Cerita

Syarat Membuka Rekening PT Perorangan

Salah satu hal penting dalam proses pendirian perusahaan adalah pembukaan rekening PT Perorangan. Tapi karena PT ini adalah jenis badan hukum baru, maka tidak semua

NPWP PT perorangan
Legalitas Usaha

Syarat dan Cara Mengurus NPWP PT Perorangan

Bagi orang yang memiliki PT perorangan pastinya ingin mempunyai NPWP karena menawarkan beberapa manfaat. Mulai dari kemudahan dalam hal administrasi sampai dengan pengurusan pajak. Oleh

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta