Sobat legal bisnis model menjual kenutuhan pokok manusia merupakan bisnis yang tidak pernah lekang oleh waktu. Sebagai contoh kebutuhan masyarakat akan gas epliji akan tetap ada dan mempunyai potensi yang menjanjikan keuntungan yang masif jika dikelola dengan benar. Tak terkecuali bisnis yang menggunakan bahan bakar mesin. Kebutuhan akan bahan bakar mesin semakin naik dari tahun ke tahun seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Bisnis menjual bahan bakar mesin dapat di mulai dari skala eceren seperti pertamini hingga skala besar seperti SPBU. Namun perlu diperhatikan bagi sobat legal yang ingin berbisnis BBM eceran yaitu regulasi yang mengatur tentang penjualan BBM eceran.
Jika melihat dari pengertian pedagang eceran BBM adalah merupakan aktivitas perniagaan di sektor hilir dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 1 butir 14 Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 butir 14 UU Migas:
“Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa”
Adapun izin usaha BBM eceran tentunya memerlukan izin usaha yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.terlebih dahulu kita harus mengurus izin usaha niaga dan izin penyimpanan.
Berdasarkan Undang-undang maka pedagang eceran BBM adalah merupakan aktivitas perniagaan di sektor hilir dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi. Pendefinisian tersebut berdasarkan penjelasan dalam Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa”
Urgensi kepemilikan Izin Usaha Niaga dalam kegiatan usaha hilir dijelaskan dalam Pasal 23 UU Migas. Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga maka berdasarkan Pasal 53 UU Migas akan dikenakan sanksi.
“Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”
Adapun peraturan lain yang mempertegas perlunya Izin usaha tersebut sebagaimana tercantum Dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 menjelaskan bahwa:
“Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.”
Setelah izin usaha telah didapat maka ada izin lain yang harus di urus yaitu Izin Penyimpanan. Badan usaha yang bisa mendapatkan izin sarana penyimpan dan penyalur BBM harus berbadan hukum. Adapun biaya yang harus dibayar bagi badan usaha tersebut adalah pajak daerah dan restribusi daerah dan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Berbeda halnya jika izin yang diurus adalah hanya menjadi penyalur maka kegiatan operasional dapat dilakukan dengan memperoleh Surat Keterangan Penyalur. Calon penyalur dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat tersebut di Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Sehingga kegiatan Penyalur BBM tidak perlu mempunya izin usaha dan izin penyimpanan karena penyalur memperoleh BBm dari mitra usahanya yang telah memegang izin usaha niaga, izin penyimpanan dan telah berbadan hukum. Lalu bagaimana cara mendapatkan surat keterangan penyalur yang diterbitkan oleh Dirjen Migas Kementrian ESDM yang berlokasi di Jakarta. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh keterangan penyalur adalah :
- Mengajukan Surat Permohonan.
- Melampirkan Profil badan usaha mitra ynag akan menjadi pemberi BBM.
- Surat keterangan dari badan usaha mitra yang menjelaskan perannya selaku penyedia BBM.
- Persyaratan tersebut disampaikan ke Dirjen Migas Kementerian ESDM yang berlokasi di Gedung Plaza Migas Centris Jl. H.R Rasuna Said Kavling B-5 Jakarta Pusat.
Pengajuan permohonan dari seluruh wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan di alamat tersebut.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”