Jangan lakukan perjanjian investasi sebelum baca ini!

Investasi akhir akhir ini merupakan hal yang sangat diminati oleh banyak orang. Banyak orang telah sadar pentingnya investasi didalam perencanaan keuangan mereka. Investasi merupakan salah satu cara untuk meningkktakan aset kekayaan seseorang. Adapun jenis-jenis investasi yang dapat dimiliki seseorang yaitu :
  • Properti
Harga rumah yang terus meningkat setiap tahunnya bisa jadi sumber kekayaan sesorang. Asal kita  bisa menjualnya di saat yang tepat dan membelinya pada harga terbaik.
  • Tanah
Dibandingkan dengan properti, mencari pembeli untuk tanah biasanya lebih mudah karena fungsinya yang masih bisa berganti sesuai kebutuhan. Jadi tidak terpatok sama orang yang ingin mencari tempat tinggal saja namun bisa juga digunakan pengusaha membangun tempat usaha.
  • trading forex
untuk menjalani investasi trading forex kita sebgai investor harus memantau kebijakan politik negara terkait yang mata uangnya kita investasikan. Sebab suatu saat kalau terjadi krisis ekonomi maka nilai tukarnya akan melemah dan menyebabkan keruguan yang besar.
  • barang mewah
membeli barang mewah yang branded terkadang bisa menjadi investasi di masa yang akan datang, hal ini terjadi karena produknya yang termasuk ke dalam colector item atau limited edition sehingga membuat barang tersebut menjadi langka di kemudian hari.
  • deposito bank
Salah satu jenis investasi ini merupakan jenis investasi yang sangat umum di masyarakat, dengan menyimpang uang dalam jangka waktu yang ditentukan oleh bank maka kita kan mendapat nilai lebih yang berbentuk bunga pada uang yang kita simpan. Perlu diingat sobat legal selama jangka waktu yang ditentukan oleh bank maka kita tidak dapat mengambil uang kita sepeser pun.
  • obligasi /surat hutang
Obligasi atau surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta maupun institusi negara bisa kamu jadikan sebagai investasi. Dalam kurun waktu umumnya 1 sampai 10 tahun kamu akan mendapatkan seluruh uang yang udah dikeluarkan beserta keuntungannya.
  • peer to peer lending
Jenis investasi alternatif terakhir ada peer to peer lending (p2p lending). Bahasa sederhana dari istilah ini adalah mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam uang melalui sebuah wadah atau platform yang udah disiapkan.Sobat Legal ada juga bentuk investasi lain yang kerap dijadikan sebagai alternatif lain dari yang telah disebutkan diatas yaitu berinvestasi pada perusahaan atau usaha bersama. Namun sebelum melakukan investasi pada suatu usaha maka ada beberapa hal yang harus dicermati dari pandang hukum.Bentuk investasi pada suatu usaha bersama biasanya ternyata dalam suatu perjanjian kerjasama atau perjanjian bagi hasil. Secara hukum untuk terjadinya suatu perjanjian maka harus memenuhi syarat syarat sah dalam perjanjian yaitu pasal 1320 UU Hukum Perdata yaitu :Suatu persetujuan dinyatakan sah jika telah memenuhi syarat-syarat sah suatu persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yaitu:1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;3. Suatu hal tertentu;4. Suatu sebab yang halal.Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subyektif. Bila tidak terpenuhi makamengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Apabila yang tidak terpenuhi adalah syarat ke tiga dan ke empat, maka akan menjadikan suatu perjanjian menjadi batal demi hukum, yang mana membuat kedudukan para pihak dalam kondisi tersebut seolah-olah tidak ada perjanjian sebelumnya.Jika para pihak telah sepakat akan perjanjian investasi yang telah ditandatangani maka berlaku asas pacta sunt servanda yaitu pasal Pasal 1338 KUH Perdata:Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Untuk itu, persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik dan dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersamaKemudian Perjanjian Investasi dapat berakhir atas kesepakatan para pihak atau sebab sebab lain yang diatur oleh undang-undang yaitu  Pasal 1381 KUH Perdata yaitu:
  1. Karena pembayaran;
  2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. Karena pembaruan utang;
  4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Karena percampuran utang;
  6. Karena pembebasan utang;
  7. Karena musnahnya barang yang terutang;
  8. Karena kebatalan atau pembatalan;
  9. Karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I; dan
  10. Karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Dalam perjalanan bisnis nantinya ada beberapa hak dan kewajiban para pihak yang benar benar harus ditaati dan dijalankan oleh para pihak ,karena jika tidak dilakukan oleh para pihak maka akan terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati sebagaimana ternyata dalam pasal  Pasal 1243 KUH Perdata yaitu:Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.Bentuk-bentuk dari wanprestasi dalam ikatan perjanjian antara lain: tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu, serta melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Baiklah sobat legal itulah beberpa pasal penting yag harus di cermati sebelum melakukan perjanjian investasi pada suatu usaha bersama atau perusahaan, jika masih mengalami kesulitan bagaimana menyusun perjanjian investasi atau ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk PT segera hubungi kami 0878 0811 7271.