Merek sebagai pelindung hak atas manfaat ekonomi dan hukum kekayaaan intelektual menjadi sesuatu hal yang tidak bisa dikesampingkan. Banyak sekali peristiwa yang pada akhirnya sangat merugikan pelaku usaha hanya karena pelaku terlambat mendaftarkan mereknya ke Dirjen Haki. Segala upaya branding dan permodalan yang dibangun sejak awal akan sia-sia karena pada akhirnya pelaku usaha tidak dapat menjual produknya karena mereknya sudah dipakai oleh orang lain. Padahal jika kita para pelaku usaha rela menyediakan waktu dan uang untuk mengurus hak merek maka peristiwa terlambatnya pendaftaran merek tidak akan pernah terjadi.
Peristiwa kasus terlambat mendaftarkan merek ini baru saja menimpa Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) yang mengungkapkan adanya 126 merek produk jamu anggotanya yang tidak dapat didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) karena telah didaftarkan terlebih dulu oleh oknum.
“Kita selalu menyerukan kepada anggota kami untuk segera mendaftarkan merek jamu sesegera mungkin,” kata Dwi Ranny Pertiwi Zarman, Ketua GP Jamu, dalam acara webinar tentang perlindungan merek dan rahasia dagang untuk produk jamu di pasar nasional dan internasional, Selasa, 24 Mei 2022.
Akibat keterlambatan mendaftarkan merek jamu tersebut, para pengusaha jamu terkait mengalami kerugian material dan non-material terutama karena mereka tidak dapat menggunakan merek jamu mereka yang sudah dikenal masyarakat meskipun produk jamu tersebut sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (sumber : wartaekonomi.co.id)
Dari berita tersebut dapat dilihat adanya oknum yang telah mendaftarkan hak merek tersebut. Jika hal ini terbukti di lakukan oleh seorang oknum dengan itikad tidak baik maka pelaku usaha dapat melakukan upaya hukum terhadap oknum tersebut. Upaya itu adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke pengadilan niaga (Pasal 76 ayat (2) UU Merek). Pengajuan gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh:
- Pihak yang berkepentingan Pihak yang berkepentingan antara lain Pemilik merek terdaftar, Jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan. (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Merek)
- Pemilik merek yang tidak terdaftar Pemilik merek yang tidak terdaftar disini maksudnya pemilik merek yang itikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar (Penjelasan Pasal 76 ayat (2) UU Merek).
Perlu dicatat bahwa gugatan pencabutan merek hanya dapat diajukan dalam waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 77(1) UU Merek). Oleh karena itu, jika lebih dari 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek, tindakan pencabutan merek tidak dapat dilakukan. Dalam jangka waktu 5 tahun, jika alasan pencabutan gugatan itu jahat dan/atau merek yang bersangkutan melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, kesusilaan, agama, tata krama, dan ketertiban umum (Pasal 77 (2) UU No. UU Merek). Tentu saja, pihak yang mengajukan gugatan harus dapat membuktikan klaimnya. Selain itu, prosesnya juga akan memakan waktu dan mahal. Jadi jika Anda seorang pengusaha, pastikan merek yang Anda miliki terdaftar. Jika tidak, konsekuensinya bisa menjadi kerugian besar. Anda bahkan akan kehilangan merek Anda
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution