Jenis Jabatan yang tidak dapat diduduki oleh TKA

 

Di era Industri 4.0 ini pergerakan dan perkembangan teknologi pastilah diarsakan sangat cepat. nyatanya teknologi seakan berkembang dan terbarukan dengan cepat sekali. Kita bisa mengambil contoh smartphone android yang dimana aplikasi dan unit smartphonenya hampir dipastikan keluar rilisan terbaru hanya dalam hitungan bulan.

Teknologi pastinya sangat berkaitan erat dengan sumber daya manusia, karena manusia bertugas sebagai operataor dalam sebuah mesin komputer. Sebut saja perusahaan ternama yang salah satu kegiatan usahanya  adalah sebagai mesin pencari di internet. Walapun mereka sudah menggunakan teknologi komputer hampir di setiap proses kerjanya, namun perusahaan tersebut masih membutuhkan manusia sebagai tenaga kerjanya.

Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan lokal tentu saja tenaga kerja yang digunakan adalah tenaga kerja orang Indonesia, namun bagaimana jika perusahaan tersebut membutuhkan tenaga kerja asing yang mempunyai keahlian tertentu yang hanya dimiliki oleh tenaga kerja asing tersebut, misal tenaga kerja dari Australia, tentu saja perusahaan tersebut harus mendatangkan tenaga kerja dari Australia ke Indonesia untuk memenuhi kebutuhan perusahaan tersebut akan SDM dari luar negeri.

Nah Sobat legal sebelum perusahaan tersebut ingin mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum perusahaan mendatangkan TKA tersebut.

Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, prosedurnya harus  melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja No 228 tahun 2019 ada beberapa jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, namun tidak semua jabatan dalam perusahaan dapat diberikan terhadap TKA, ada beberapa jabatan yang tidak dapat diberikan kepada TKA yaitu :

 

NoNama Jabatan (Indonesia)Nama Jabatan (Inggris)
1Direktur PersonaliaPersonnel Director
2Manajer Hubungan IndustrialIndustrial Relation Manager
3Manajer PersonaliaHuman Resource Manager
4Supervisor Pengembangan PersonaliaPersonnel Development Supervisor
5Supervisor Perekrutan PersonaliaPersonnel Recruitment Supervisor
6Supervisor Penempatan PersonaliaPersonnel Placement Supervisor
7Supervisor Pembinaan Karir PegawaiEmployee Career Development Supervisor
8Penata Usaha PersonaliaPersonnel Declare Administrator
9Kepala Eksekutif KantorChief Executive Officer
10Ahli Pengembangan Personalia dan KarirPersonnel and Careers Specialist
11Spesialis PersonaliaPersonnel Specialist
12Penasehat KarirCareer Advisor
13Penasehat tenaga KerjaJob Advisor
14Pembimbing dan Konseling JabatanJob Advisor and Counseling
15Perantara Tenaga KerjaEmployee Mediator
16Pengadministrasi Pelatihan PegawaiJob Training Administrator
17Pewawancara PegawaiJob Interviewer
18Analis JabatanJob Analyst
19Penyelenggara Keselamatan Kerja PegawaiOccupational Safety Specialist

 

Jika dilihat dalam daftar tesebut ,Kebanyakan jabatan di atas berkaitan dengan manajemen ketenagakerjaan, misalnya jabatan yang menangani rekruitmen karyawan, wawancara kerja, penempatan, pengembangan, pelatihan, dan penasihat karir. Atau singkatnya, pekerja asing dilarang mengambil alih tugas Human Resource (HR) dan Human Capital (HC) di perusahaan.

Kemudian berkaitan dengan PMA (Penanaman Modal Asing) bagaimana dengan perlakuan TKAnya? Berdasarkan Undang-undang tentu saja sama ya sobat legal ,selama posisi tersebut bukan posisi yang berkaitan dengan Human Resource (HR) dan Human Capital (HC) di perusahaan maka tenaga kerjanya boleh menggunakan TKA termasuk jabatan direktur atau komisaris.

Masih bingung dengan prosedur mendatangkan TKA ke Indonesia atau ingin konsultasi mengenai TKA atau PMA segera hubungi kami di 081808117271, kami siap membantu anda karena Legalisasi.com Solusi Perizinan Anda.