JENIS JENIS PAJAK - Legalisasi Indonesia

JENIS JENIS PAJAK

Jasa Pembuatan PT Jakarta

Share This Post

Pajak penghasilan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam maupun luar negeri yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, pajak penghasilan dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan yang diterima selama satu tahun pajak.

Selain perseorangan pajak penghasilan (PPH) juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengeloalaan barang dan jasa. Penarikan pajak diambil dari barang atau jasa yang dikelola. Semua jenis pajak termasuk pungutan pajak penghasilan sama pengelolaannya untuk memenuhi kepentingan negara.

Nah sobat legal taukah apa saja jenis pajak penghasilan (PPH) Wajib pajak badan, mari simak penjelasan berikut:

1. Pajak penghasilan pasal 15 : pajak ini diterapkan bagi orang yang memiliki badan usaha atau menjadi pengusaha, untuk itu ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan. Jenis pajak disesuakan dengan surat keterangan terdaftar.

2. Pajak penghasilan pasal 21 : pajak ini diterapkan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan perkerjaan ,jabatan jasa dan kegiatan yang diterima wajib pajak dan dibayarkan setiap bulan.

3. Pajak penghasilan pasal 22 : pemungutan pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah

4. pajak penghasilan pasal 23 : pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi deviden (pembagian keuntungan saham).

5. pajak penghasilan pasal 25 : angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT tahunan Pajak.

6. Pajak penghasilan pasal 26 : Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.  Berdasarkan aturan, tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%.

7. Pajak Penghasilan Pasal 29 : PPh Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak) yaitu saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) : Pajak dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan.

Untuk pendirian badan hukum Koperasi ,PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya dan pengurusan perizinan pada OSS dapat menghubungi kami di nomor w.a : 0818-0811-7271

Dan jika anda mengalami kendala dalam pengurusan sistem OSS maka kami dapat membantu untuk penyelesaian proses segera hubungi kami di w.a : 0818-0811-7271

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta