Sobat legal berbagai stimulus dilakukan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang baik bagi para pelaku usaha di Indonesia. Berbagai fasilitas dan kemudahan diberikan kepada para pelaku usaha salah satunya adalah fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin. Fasilitas ini berikan bagi pengusaha Yang telah memiliki perizinan usaha berbasis resiko. Berdasarkan pasal 66 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal bahwa :
Pelaku usaha yang telah memiliki :
- NIB
- Serifikat Standar ; dan /atau
- Izin
Dapat memperoleh Fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas penanaman modal yang dimaksud adalah mencakup seluruh fasilitas yang diberikan oleh BKPM seperti : Pembebasan bea masuk atas impor. Pembebasan ini dapat diajukan oleh para pelaku usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Adapun cakupan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin meliputi :
- Pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang untuk pembangunan atau pengembangan industri;
- Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri;
- Pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
- Pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B);
Berdasarkan pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Fasilitas penanaman modal ini diberikan kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi syarat tersebut diatas sepanjang mesin, barang dan bahan serta barang modal :
- Belum diproduksi dalam negeri.
- Sudah di produksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
- Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,
Hal ini didasarkan atas daftar mesin, barang dan bahan, serta barang modal yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. Ada prosedur yang harus di jalani pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas ini yaitu pelaku usaha harus menggugah di sistem OSS rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Kemudian ada persyaratan lain yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas ini yaitu berkaitan dengan bidang usaha/kegiatan usaha yang dijalankan. Pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usaha di bidang :
- Industri yang menghasilkan barang;dan /atau
- Industri yang menghasilkan jasa.
- Pelaku usaha di bidang usaha ketenagalistrikan.
Berdasarkan pasal 69 ayat (1) dan (2) pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam rangka pembangunan dan pengembangan yang meliputi :
- Penambahan kapasitas dalam rangka perluasan usaha; dan /atau
- modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi untuk tujuan mempertahankan dan meningkatkan kualitas hasil produksi terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sudah berproduksi komersial
Fasiltas pembebasan bea masuk yang didapatkan nantinya mempunyai jangka waktu tertentu yaitu :
- Jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
- Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan perpanjangan selama 2 (dua) tahun, kecuali untuk impor mesin dalam rangka pengembangan dengan maksud modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi.
- Terhadap perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diberikan penambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk rencana investasi paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dapat diberikan penambahan perpanjangan jangka waktu pengimporan 1 (satu) tahun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
- Untuk rencana investasi paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dapat diberikan penambahan perpanjangan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) kali yang diberikan setiap 1 (satu) tahun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
- Untuk rencana investasi lebih dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dapat diberikan penambahan perpanjangan jangka waktu pengimporan paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
Jika jangka waktu telah habis maka jangka waktu tersebut bisa diperpanjang yang pengajuannya perpanjangannya diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu keputusan pemberian fasilitas berakhir. Perlu diingat bahwa tujuan pemasukan mesin yang telah memenuhi fasilitas pembebasan bea masuk harus sesuai dengan penggunaan mesinnya. Mesin juga dapt digunakan untuk lokasi yang berbedasepanjang masih dikuasai oleh pelaku usaha untuk kegiatan yang sama sesuai dengan perizinan berusaha berbasis resiko yang dimilik oleh pelaku usaha.
jika sobat legal ingin melakukan pengurusan ijin expor impor mesin dapat segera menghubungi kami di 0818 0811 7271.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”