Kemudahan Pengurusan Izin SPP IRT Secara Online Melalui OSS - Legalisasi Indonesia

Kemudahan Pengurusan Izin SPP IRT Secara Online Melalui OSS

SPP PIRT

Share This Post

Sobat legal ada kabar gembira bahwa sekarang pengurusan PIRT dapat diperbarui melalui OSS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maka sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) berubah menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

Sebelumnya untuk melakukan pengurusan SPP IRT harus melalui pendaftaran di dinas Kesehatan Daerah atau dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pada tahapan proses ini tentunya akan memakan waktu yang lebih lama dikarenakan kita harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan untuk mengajukan permohonan SPP IRT. Namun hari ini proses permohonan SPP IRT dapat dilakukan secara online melalui OSS.

Dasar hukum Pemberian SPP IRT

  1. UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan
  2. PP 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
  3. Per BPOM No.22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga
  4. UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
  5. PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko
  6. Per BPOM No.10 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan.

SPP-IRT merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan yang  memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan manual hingga semi otomatis atau bisa disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Dengan kata lain jika usahanya berada diluar tempat tinggal, seperti di mall, kawasan industri, dan sejenisnya tidak termasuk IRTP.

Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan Indsutri Rumah Tangga bahwa Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Kemudian tidak semua makanan dapat menggunakan SPP-IRT sebagai perizinannya. Ada juga kategori pangan yang diwajibkan menggunakan perizinan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PerBPOM 22/2018), memberikan kategori pangan yang dapat didaftarkan SPP-IRT, yaitu:

  • Pangan olahan kering: Misalnya hasil olahan daging kering abon, dodol, cincau, gula merah.
  • Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang.
  • Pangan yang dikemas dan berlabel.
  • Mrupakan Pangan yang diproduksi dalam negeri, bukan pangan import
  • Tidak boleh mncantumkan Claim

Kemudian diatur pula pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT adalah

  • Pangan Olahan tertentu :Diperuntukkan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit.
  • Pangan Steril Komersial : Produk asal hewan yang dikalengkan misal : gudeg ,jamur,kikil dll.
  • Pangan yang diproses dengan pasteurisasi : penyimpanan yang memerlukan lemari pendingin.
  • Pangan yang Diproses dengan pembekuan : Penyimpanan yang memerlukan lemari pembeku.

Adapun alur pendaftaran SPP-IRT melalui OSS, sebagai berikut:

SPP PIRT
SPP PIRT
  • Pelaku usaha login ke sistem OSS atau bisa juga datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat;
  • Pelaku usaha segera input kelengkapan data di OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Pelaku usaha membuat permohonan perizinan berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) untuk SPP-IRT di OSS;
  • Lalu klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru;
  • Pelaku usaha tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Namun, bila data NIB tersebut belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id maka wajib untuk melengkapi terlebih dahulu;
  • Setelah itu pelaku usaha dapat meng-input data produk, unggah foto rancangan label dan foto pernyataan komitmen yang sudah ditandatangani;
  • Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan Nomor P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha;
  • Dalam waktu 1 hari SPP-IRT sudah dapat diterbitkan.

Sobat legal terdapat manfaat yang didapat ketika pelaku usaha rumahan sudah mengantongi SPP-IRT, antara lain yaitu :

  1. produk bebas dipasarkan secara luas karena dari segi keamanan dan kelayakan mutu produk sudah terjamin
  2. pelaku usaha dapat meningkatkan jumlah produksinya dan tidak perlu khawatir produk akan disita oleh pemerintah karena tidak mempunyai izin SPP IRT.

Baiklah sobat legal itulah penjelasan mengenai kemudahan mengurus perizinan SPP IRT secara online melalui OSS

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta